JAKARTA, Studio2News — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta dari Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM). Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) terkait praktik rasuah pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang tersebut diserahkan langsung oleh Hercules melalui kuasa hukumnya, NMB, kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
”Uang dimaksud diduga merupakan penerimaan HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Lahan tersebut kini menjadi objek penyidikan KPK karena diwarnai dugaan suap guna pengurusan pembukaan blokir dan Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Budi kepada wartawan.
Budi menambahkan, langkah penyerahan uang tersebut dinilai sebagai bentuk kooperatif dari pihak Hercules untuk mendukung pengungkapan konstruksi perkara secara utuh.
Skandal ini terkuak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut menyasar praktik penyuapan dalam pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari usai tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lingkaran tersangka ini menyeret petinggi birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga jajaran korporasi swasta.
Para tersangka tersebut yakni :
1. Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
2. I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
3. Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
4. Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara Summarecon)
5. Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
6. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
7. Erwin & Muhammad Fakhry (Pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid)
Guna mendalami barang bukti dan mengusut tuntas aliran dana, penyidik lembaga antirasuah menggeber penggeledahan maraton sepanjang September 2026:
• 17 September 2026: Penggeledahan ruang kerja Dirjen Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN.
• 18 & 21 September 2026: Penggeledahan Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta kediaman Lampri di Bekasi.
• 23 & 24 September 2026: Penyidik menyasar Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, hingga rumah kediaman Lampri di Nganjuk.
• 29 September 2026: Penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Proses penyidikan saat ini terus berjalan seiring penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring tindak pidana korupsi pertanahan ini. (Red).













