Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Seksual di SMPN 1 Sidomulyo, Pemkab Lampung Selatan Bentuk Tim Pemeriksa Disiplin Guru

Lampung Selatan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengambil langkah tegas merespons aduan orang tua siswa SMPN 1 Sidomulyo terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru. Pemkab mengonfirmasi pembentukan tim pemeriksa guna mengusut tuntas aspek disiplin dan etika kepegawaian guru yang bersangkutan.

Langkah ini diambil setelah pihak pemerintah daerah menerima surat resmi dari orang tua korban yang mempertanyakan kepastian penanganan kasus yang disinyalir telah bergulir selama hampir dua tahun.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhamad Darmawan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dipilah ke dalam dua ranah yang berbeda, yakni ranah hukum pidana dan penegakan disiplin kepegawaian.

Terkait ranah pidana, Darmawan menjelaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan Polres Lampung Selatan. Pemkab menjamin tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan, namun akan bersurat secara resmi kepada pihak kepolisian untuk meminta kejelasan progres penanganan perkara.

“Masalah pidana sedang diproses di Polres dan kita tidak bisa intervensi. Berdasarkan surat dari orang tua siswa, kami akan meneruskan permohonan informasi ke pihak kepolisian untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya,” ujar Darmawan, Selasa (22/9/2026).

Sementara pada ranah aparatur sipil, Pemkab Lampung Selatan melibatkan Inspektorat dan instansi terkait untuk mendalami pelanggaran etika serta regulasi kepegawaian. Langkah ini bertujuan menentukan sanksi administratif yang relevan bagi oknum guru tersebut.

Darmawan mengungkapkan, oknum guru bersangkutan sebelumnya sempat dijatuhi sanksi administratif oleh atasan langsung pada 2024 berupa pemotongan jam mengajar. Namun, pembentukan tim pemeriksa baru ini akan meninjau ulang seluruh fakta dan dokumen untuk mengambil tindakan disiplin yang lebih mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemkab Lampung Selatan memastikan komitmen perlindungan terhadap korban dan keluarganya tetap menjadi prioritas. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan terus memberikan pendampingan intensif sejak awal kasus mencuat.

Kepala Dinas PPPA Lampung Selatan, Nessi Yunita, menyampaikan bahwa pihak penjangkauan telah melakukan koordinasi mendalam dengan Unit PPA Polres Lampung Selatan, fasilitas konseling psikologis, hingga pelaksanaan asesmen psikologis klinis di BNN Provinsi Lampung. Hasil asesmen tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti pendukung.

Selain pendampingan terhadap korban, Dinas PPPA bersama konselor profesional juga memfasilitasi asesmen bagi para tenaga pendidik di SMPN 1 Sidomulyo guna menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.

“Pendampingan terhadap korban dan keluarga terus dilanjutkan. Pada 21 dan 22 September 2026, tim Dinas PPPA kembali turun langsung melakukan penjangkauan dan pemulihan psikologis untuk memastikan kondisi mental korban beserta keluarganya tetap stabil,” jelas Nessi.

Melalui sinergi antar-instansi ini, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen mengawal penyelesaian kasus secara transparan sesuai porsi kewenangan hukum, sekaligus memastikan hak-hak perlindungan anak terpenuhi secara optimal. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!