JAKARTA, Studio2News – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara di tengah memanasnya pengusutan kasus korupsi batu bara yang menyeret namanya ke pusaran penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dalam keterangannya di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Febrie mengonfirmasi bahwa rumahnya di Sentul, Bogor, merupakan salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik Polri. Ia menegaskan bahwa kediaman tersebut adalah properti pribadi yang sudah lama ia miliki.
” Tentang rumah di Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama,” ujar Febrie.
Terkait temuan uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram yang disita penyidik dari rangkaian penggeledahan di 12 lokasi, Febrie menepis adanya kaitan dengan tindak pidana. Ia mengklaim seluruh aset tersebut memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
” Mengenai uang yang ditemukan, sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatannya. Semuanya bisa dicek dan dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegasnya.
Penggeledahan ini menyedot perhatian publik setelah aparat TNI terlihat melakukan penjagaan ketat di rumah Febrie tepat saat proses penyidikan berlangsung. Pihak TNI membantah penjagaan tersebut merupakan bentuk intimidasi atau hambatan terhadap Polri.
Menurut TNI, pengamanan tersebut dilakukan murni atas permintaan pihak Kejaksaan Agung, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas.
Kasus yang ditangani Kortas Tipikor Polri ini bukan perkara main-main. Skandal dugaan penyimpangan pengadaan dan distribusi batu bara ini disinyalir menjadi biang kerok terjadinya blackout atau pemadaman listrik massal yang melumpuhkan berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga sebagian besar wilayah Jawa dan Jabodetabek.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa dampak dari perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melumpuhkan perekonomian nasional.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah kerugian perekonomian terkait blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” ungkap Robertus. (Red).













