Skandal MBG, Perwira TNI Tersangka Korupsi, Elite Badan Gizi Nasional Diseret ke Meja Hijau

Oplus_131072

JAKARTA, Studio2News — Program strategis nasional yang digadang-gadang untuk mencerdaskan bangsa justru dicoreng oleh praktik lancung megakorupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Ironisnya, program yang seharusnya menjadi asa bagi gizi anak-anak negeri ini malah dijadikan lumbung basah bagi para pejabat tinggi. Kolonel Budi Utomo, yang kala itu memegang kendali ganda sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini harus mendekam di balik jeruji besi Pomdam Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara ini ditangani secara koneksitas guna menjerat para pelaku lintas sektor, baik dari militer maupun unsur sipil.

Kolonel Cpl Budi Utomo, Ditahan di Pomdam Jaya sejak Agustus 2026. Sementara tersangka sipil lainnya, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi,, mengungkap bahwa keterlibatan sang perwira menengah terendus dari pengembangan penyidikan pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor yang dikelola BGN.

Borok tata kelola BGN periode 2025–2026 ini kian telanjang setelah Kejagung secara resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Daftar nama elite yang terseret tidak main-main dan memperlihatkan betapa masifnya persekongkolan jahat di tubuh lembaga negara tersebut:

1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN periode 2024–2025)

2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

3. Lodewik Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

4. Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)

5. Glory Harimas (Pihak Swasta)

6. Asep Yusuf Somantri (Pihak Swasta)

Pelimpahan tahap kedua ini menandakan bahwa proses hukum segera berlanjut ke persidangan terbuka, di mana publik akan menuntut transparansi dan hukuman setimpal bagi para penggerogot anggaran negara. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!