Sengketa Tapal Batas,  Pemkab Lampura Gelar Rapat Khusus Sikapi Tuntutan Masyarakat Adat Buay  Perja

LAMPUNG UTARA — Sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali memanas. Mengantisipasi eskalasi konflik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara bergerak cepat untuk menentukan langkah strategis terkait tuntutan dan aspirasi masyarakat adat Buay Perja Sungkai Bungamayang.

Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, menegaskan bahwa jajarannya akan menggelar rapat koordinasi internal guna merumuskan tindakan resmi Pemkab Lampura atas situasi terkini di area perbatasan tersebut.

“Soal tapal batas ini akan langsung kita bahas di tingkat Pemkab Lampung Utara untuk menentukan langkah apa yang harus diambil dalam menyikapi tuntutan masyarakat Buay Perja Sungkai Bungamayang,” ujar Romli saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026) sore.

Romli juga mengimbau kepada jajaran tokoh adat dan elemen masyarakat Buay Perja Bungamayang agar tetap menahan diri serta menjaga kondusifitas wilayah sembari menunggu hasil keputusan rapat pemerintah daerah.

Di sisi lain, tekanan dari pihak masyarakat adat kian menguat. Ketua Forum Masyarakat Buay Perja Bungamayang Bersatu, Nurdin gelar Tuan Raja Marga Muda, menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu untuk turun ke jalan jika aspirasi masyarakat tidak diakomodasi.

“Jika tetap tidak ada penyelesaian atau titik temu yang adil, kami dipastikan akan menggelar aksi damai secara besar-besaran,” tegas Nurdin singkat.

Konflik antara Masyarakat Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang (Lampung Utara) dan Marga Buay Bulan (Tubaba) kembali mencuat dipicu oleh langkah Pemkab Tubaba yang berencana menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Kepalo Tiyuh) di Umbul Tanjung Selamat pada 21 Oktober 2026 mendatang. Padahal, secara histori dan administratif, wilayah tersebut dinilai masih masuk dalam cakupan Kabupaten Lampung Utara.

Atas rencana Pilkades tersebut, Forum Buay Perja Sungkai Bungamayang Bersatu telah menyuarakan protes keras melalui surat resmi kepada Pemkab Lampung Utara agar diteruskan ke Pemkab Tubaba. Mereka menuntut penundaan Pilkades hingga terbit ketetapan hukum yang mengikat dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nurdin menilai, rencana gelaran Pilkades oleh Pemkab Tubaba merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Berita Acara Kesepakatan Nomor: 126/188/01/2023 hasil Rapat Koordinasi Menjaga Kondusifitas Perbatasan di Bandar Lampung, 6 November 2023 silam.

“Poin ketiga kesepakatan itu jelas, Pemkab Lampura, Pemkab Tubaba, Forkopimda, serta tokoh adat kedua pihak bersepakat menunda atau menghentikan sementara aktivitas di wilayah perbatasan sampai terbit Permendagri Batas Wilayah atau ada kesepakatan resmi. Ini bukan lagi sekadar tugu adat, mereka malah mau menggelar pemilihan kepala desa di tanah sengketa,” cetus Nurdin.

Secara historis, klaim wilayah oleh Marga Sungkai Bungamayang didasari oleh sederet dokumen legalitas adat dan negara yang diwariskan secara turun-temurun:

Besluit Residen Lampung (28 September 1928),  Penetapan batas wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang secara resmi berada di Way Pengacaran.

Penetapan Ulang (Tahun 1963 & 1980), Pemerintah menegaskan kembali secara administratif bahwa batas wilayah tetap di Way Pengacaran yang masuk wilayah Lampung Utara.

Hak Sesan (Pemberian) Adat, Tokoh Adat Abung Siwo Migo, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, mengonfirmasi bahwa tanah ulayat tersebut merupakan Sesan (pemberian adat) dari Abung Siwo Migo kepada Marga Sungkai Bungamayang yang garis batasnya tidak pernah berubah sejak dahulu kala.

Masyarakat adat kini menanti iktikad baik dari jajaran Pemkab Lampung Utara dan Pemprov Lampung untuk segera menuntaskan persoalan ini sebelum berujung pada konflik sosial di tingkat akar rumput. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!