Mangkir 2 Kali dari Pemeriksaan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Perdin ke Malaysia

JAKARTA, Studio2News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Nusron tercatat sudah dua kali absen dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihak lembaga antirasuah telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan resmi yang dikirimkan oleh Nusron.

“Kami hanya merujuk pada surat yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Taufik Husein, Jumat (17/10/2026).

Taufik membeberkan, pada pemanggilan pertama Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir karena berbenturan dengan agenda kerja lain. Sementara pada panggilan kedua Selasa (14/10/2026), yang bersangkutan berhalangan hadir akibat tugas perjalanan dinas (perdin) ke luar negeri.

“Saat panggilan tanggal 14 kemarin, alasannya ada kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, kalau tidak salah ke Malaysia,” kata Taufik.

Saat ini, tim penyidik KPK tengah menganalisis dan menguji keabsahan alasan yang disampaikan oleh Politikus Partai Golkar tersebut sebelum menentukan langkah hukum atau opsi penjadwalan ulang (reschedule).

“Alasan tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik untuk dinilai apakah patut dan wajar. Setelah evaluasi dilakukan, baru ditentukan apakah diterapkan panggilan berikutnya atau dijadwalkan ulang,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kesaksian Nusron Wahid sangat krusial untuk membuat terang benderang perkara suap dan gratifikasi yang meruah di lingkungan BPN tersebut.

“Keterangan Saudara NW sangat dibutuhkan penyidik untuk merangkai konstruksi perkara secara utuh. Dari analisis tersebut, kami dapat mendalami apakah ada pihak lain yang memiliki peran signifikan di luar para tersangka yang sudah ditetapkan,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam skandal dugaan suap buka blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Tak berhenti di situ, KPK juga melebarkan sayap penyidikan guna membongkar praktik jual-beli jabatan serta pungutan liar layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penyidikan juga menyasar dugaan penerimaan lain oleh oknum di Kementerian ATR/BPN, baik terkait rotasi, promosi, mutasi jabatan, maupun layanan pertanahan lainnya,” pungkas Budi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!