JAKARTA, Studio2News – Tabir gelap yang selama ini menutupi skandal korupsi kakap di Indonesia akhirnya tersibak. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dan pengacara sekaligus pengusaha, Don Ritto (DR), ke dalam jeruji besi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang mengguncang institusi penegak hukum.
Don Ritto, yang dikenal sebagai pemilik restoran dan pengacara, telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan agresif yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli, dan saat ini mendekam di Polda Metro Jaya,” tegas Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Don Ritto dijerat dengan pasal berlapis terkait pencucian uang, yakni Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8/2010, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Tidak main-main, sangkaan yang menjerat Febrie Adriansyah (FA) mencerminkan bobot kejahatan yang luar biasa. FA diduga kuat terlibat dalam pusaran “permainan hukum” kelas kakap, mulai dari perkara PT ASABRI hingga dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara dan PT Krakatau Steel.
FA dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru. Jabatan mentereng yang pernah ia emban kini berbalik menjadi beban hukum yang berat.
Penyidikan kasus ini menyasar lokasi-lokasi strategis yang diduga menjadi pusat transaksi ilegal, mulai dari money changer, Cafe De’Clan Signature di Cipete, hingga kediaman pribadi di kawasan Bogor.
Penggeledahan di kediaman pengacara Don Ritto di Gandaria Selatan dan sebuah rumah di Cilandak membuahkan hasil fantastis. Polisi menyita tumpukan uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika.
“Di salah satu TKP, kami mengamankan uang tunai senilai Rp520.000.000 dan 133 ribu USD,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Selain bukti fisik, polisi juga telah memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk staf kafe, karyawan money changer, hingga sopir pribadi Don Ritto.
Dalam langkah yang mengejutkan sekaligus simbolis, penanganan ketiga perkara besar ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa pelimpahan ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menuntaskan perkara yang meresahkan publik.
“Hari ini kami secara formil menerima penyerahan tiga perkara tersebut. Ini adalah bukti komitmen kami untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi antar-lembaga,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pengamanan barang bukti dan pengembangan perkara agar tidak ada pihak yang lolos dari jeratan keadilan. (Red)













