Lampung Utara- Bagi sebagian orang, kalimat “nanti juga lupa” mungkin dianggap obat penenang. Tapi bagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, tidak ada istilah lupa jika menyangkut tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pemuda berinisial LP (22), warga Bukit Kemuning, tampaknya sempat bernapas lega karena merasa perbuatan tak terpujinya pada September 2025 lalu aman-aman saja. Namun, pepatah tua selalu benar: mendingin bukan berarti menguap.
Pada Jumat (31/7/2026), giliran polisi yang memberikan “kejutan romantis” dengan menjemput LP di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa tersebut sejatinya terjadi pada 1 September 2025 di sebuah penginapan di Kecamatan Bukit Kemuning. LP diduga melakukan tindakan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap seorang remaja yang kala itu masih di bawah umur.
Mungkin LP mengira waktu hampir satu tahun cukup untuk menghapus jejak. Sayangnya untuk LP, penyidik Kepolisian tidak bekerja berdasarkan perkiraan, melainkan fakta dan bukti hukum.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah kesabaran dan ketelitian tim di lapangan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta dilengkapi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka LP dan langsung mengamankannya demi proses hukum,” ujar IPTU Herawati.
Bukan sekadar tuduhan kosong, polisi menyatukan puzzle kejahatan ini dengan mengamankan sejumlah barang bukti krusial Satu lembar hasil visum et repertum dan Pakaian milik korban yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP)
Penyidik memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan hak-hak serta pemulihan psikologis korban. Koordinasi dengan instansi terkait juga dikencangkan untuk memastikan korban mendapat pendampingan yang tepat.
Gaya-gayaan bermalam di penginapan kini membuahkan ‘bonus’ paket penginapan gratis jangka panjang dari negara. Atas aksinya, tersangka LP dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Yogi/ Red)













