Pringsewu- Nasib apes tak ada di kalender, tapi bisa jadi sudah terjadwal rapi di catatan Polisi. Niat hati ingin merayakan Hari Kemerdekaan ke-81 RI dengan menghirup udara bebas, nasib JES (38) justru berujung drama “jemput bola” paling mengejutkan tepat di depan gerbang penjara.
Pria asal Pekon Bandar Agung, Lampung Barat ini resmi menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus, pada Senin (17/8/2026). Namun, baru saja menginjajkan kaki di luar gerbang, Tim URC Unit Reskrim Polsek Sukoharjo sudah berdiri manis menyambutnya dengan gari besi.
JES tak sempat mencicipi kopi di warung luar. Ia langsung diciduk atas kasus begal lamanya yang terjadi pada 9 Juli 2020 lalu di Jalan Umum Pekon Sukoharjo III, Pringsewu.
Kisah ini bermula saat korban bernama Riki Ardeva (24) sedang asyik mengantar temannya pulang mengendarai Honda Vario. Di tengah jalan, JES bersama rekannya mendadak muncul bak hantu malam, menodongkan senjata api rakitan, dan menyapu bersih motor korban.
Pelarian JES kala itu terbilang cukup licin, namun jejak kejahatannya tertinggal rapi dimana pada 15 Juli 2020, Polisi melacak motor Vario milik korban di Sendang Agung, Lampung Tengah, yang dijual JES ke penadah berinisial MY seharga Rp3,5 juta. (MY langsung diproses hukum), saat dicari Polsek Sukoharjo untuk kasus begal, JES malah keburu diciduk Polsek Gedung Tataan akibat kepemilikan senpi rakitan. Rekannya, M, juga ikutan ditangkap Polres Lampung Tengah dan 17 Agustus 2026, saat JES mengira seluruh dosa hukumannya sudah lunas, polisi ternyata rajin mencatat. Polsek Sukoharjo setia menunggu di depan pintu keluar lapas sampai masa tahanan kasus senpi-nya usai.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan beruntun ini pada Selasa (18/8/2026). Polisi menduga JES dan komplotannya bukan cuma pemain lokal, melainkan spesialis curas antarkabupaten di Lampung.
Kini, impian JES untuk menikmati kebebasan harus tertunda sangat lama. Ia kembali masuk sel dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 479 KUHP. (Red)













