Sat Pol PP Lampung Utara Rencanakan Penataan PKL Yang Melanggar PERDA

Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap mengambil langkah strategis guna menata kawasan perkotaan Kotabumi agar semakin rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Rencana  penataan ini difokuskan pada pengembalian fungsi trotoar dan bahu jalan yang selama ini dimanfaatkan sebagian Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak pada tempatnya.

Kepala Satpol PP Lampung Utara, Mankodri, menjelaskan bahwa rencana penataan kawasan ini merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan indah. Upaya ini dilakukan demi kebaikan bersama, sehingga pejalan kaki dapat kembali menikmati haknya atas trotoar yang aman, sementara arus lalu lintas tetap berjalan lancar dan teratur.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Lampung Utara mengedepankan pendekatan yang penuh keteduhan, dialogis, dan humanis. Tahap awal diawali dengan melakukan pendataan secara cermat serta memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda). Pendekatan persuasif ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif tanpa menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Saat ini kami masih melakukan pendataan wilayah yang ditempati PKL tentu yang melanggar peraturan daerah. Langkah edukasi dan pemahaman yang menyejukkan lebih kami kedepankan agar tumbuh rasa saling mengerti. Namun, apabila pemahaman tersebut belum diindahkan, kami tentu akan menerapkan penegakan Perda secara tegas demi menjaga kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Mankodri, Selasa (6/10/2026).

Penataan ruang kota yang berkelanjutan membutuhkan sinergi harmonis antara Pemerintah dan para pelaku usaha kecil dengan harapan keindahan Kotabumi akan tetap terjaga. (Yogi/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!