Sapu Bersih Premanisme, Wakapolri Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi dan Usaha Warga

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) guna menciptakan iklim usaha yang aman, kondusif, serta mendukung pertumbuhan investasi nasional.

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha, mulai dari skala UMKM hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sering kali sudah bermunculan sejak tahap awal pembangunan usaha.

“Di dunia usaha, banyak keluhan dari masyarakat dan pengusaha. Saat baru mau membangun usaha di suatu daerah, sudah banyak yang mengganggu. Karena itu, sejak tahap pembangunan, Polri hadir melayani, memediasi, dan memitigasi agar potensi gangguan kamtibmas tidak bereskalasi menjadi tindak pidana, sehingga investasi berjalan lancar,” ujar Komjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Mantan Wakabareskrim tersebut menguraikan capaian signifikan Polri sepanjang tahun 2026 dalam menindak gangguan di sektor ekonomi. Dari 1.281 laporan gangguan sektor usaha yang diterima, meliputi kawasan pasar, sentra UMKM, PSN, serta sektor konstruksi dan logistik—Polri berhasil menyelesaikan 915 laporan dengan clearance rate mencapai 71,43 persen.

Secara keseluruhan, penindakan tegas terhadap kejahatan jalanan dan premanisme mencatatkan angka yang menonjol,  Menangani 41.873 kasus dengan penyelesaian 29.197 perkara dan menetapkan 55.941 orang sebagai tersangka, Menyita 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai hasil kejahatan senilai Rp16,1 miliar dan Menindak 12.015 kasus pungli dan pemerasan, di mana 8.378 perkara telah diselesaikan dengan 16.096 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tingkat penyelesaian perkara oleh Polri terus menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir, naik bertahap dari 68 persen pada 2024, menjadi 70 persen pada 2025, dan menyentuh 71,47 persen pada 2026.

Guna memperkuat jangkauan pelayanan, Polri terus menambah personel di tingkat kepolisian sektor (polsek) serta mengoptimalkan layanan Call Center 110 dengan standar respon cepat di bawah 10 detik. Langkah ini sejalan dengan semangat pengabdian “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

“Harapan kami, dengan penguatan pelayanan dan kepedulian bersama masyarakat, tingkat penyelesaian perkara yang saat ini 71 persen dapat terus kita tingkatkan hingga mencapai 81 persen,” pungkas Wakapolri. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!