Sah! Mulai 2027 Pemerintah Pusat Resmi Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Anggarkan Rp23 Triliun

Foto Pelantikan PPPK Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu yang lalu

JAKARTA, Studio2News – Angin segar berembus bagi Pemerintah Daerah (Pemda) serta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat dipastikan akan mengambil alih secara penuh pembayaran gaji atau honorarium PPPK di daerah mulai tahun anggaran 2027.

Kesepakatan strategis ini dicapai antara Pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dalam Rapat Paripurna Persetujuan RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp23 triliun pada RAPBN 2027. Alokasi ini diprioritaskan bagi PPPK yang mengisi formasi pelayanan dasar di daerah.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ungkap Said. Kebanyakan PPPK di daerah saat ini didominasi oleh tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes).

Said menjelaskan, pengambilalihan beban gaji PPPK oleh APBN bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah yang selama ini tertekan tinggi belanja pegawai, sekaligus melonggarkan ruang gerak Pemda dalam membiayai pembangunan.

“Anggaran ini akan mengurangi beban pemerintah daerah secara signifikan,” tegasnya.

Selain pengambilalihan gaji PPPK, DPR dan Pemerintah juga menyepakati penundaan implementasi aturan mandatory spending (alokasi belanja wajib) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Sesuai ketentuan awal UU HKPD, Pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada Januari 2022.

“Dari hasil evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” terang Said.

Guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Langkah ini dilakukan antara lain dengan mengoptimalkan peran operator investasi pemerintah.

“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil dilakukan, antara lain, dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah,” pungkas Said. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!