SAH! Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

JAKARTA, Studio2News — Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui penunjukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan kilat tersebut ditetapkan usai Komjen Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

“Kami tadi sudah berkonsultasi dengan para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), dan juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD serta pimpinan DPR. Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin rapat pleno keputusannya.

“Setuju!” seru seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir.

Habiburokhman menegaskan, menyusul persetujuan bulat ini, Komisi III akan segera bersurat kepada pimpinan DPR RI guna mengagendakan Rapat Paripurna untuk pengesahan resmi Kapolri terpilih dalam waktu dekat.

Rangkaian uji kepatutan dan kelayakan terhadap Komjen Suyudi dimulai tepat pukul 09.20 WIB. Dalam pemaparannya, jenderal bintang tiga berlatar belakang reserse tersebut memaparkan arah visi dan misi strategisnya untuk memimpin Korps Bhayangkara ke depan.

Proses di DPR sendiri bergerak sangat cepat. Pada Kamis pagi, pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto. Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.

“Pagi ini pimpinan DPR menerima Surpres perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” jelas Habiburokhman saat konferensi pers sebelum rapat digelar.

Sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar pada pagi hari yang sama, Komisi III langsung ditugaskan melangsungkan pendalaman visi-misi hingga pengambilan keputusan akhir. Keputusan aklamasi pun diambil secara bulat hanya dalam kurun beberapa jam setelah proses dimulai. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!