Jakarta,Studio2News- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka, menuai tanggapan dari pemerintah. Istana melalui Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan jika pemerintah masih mempelajari secara detail putusan tersebut.
Menurut Bambang, terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sehingga hasrus dipelajari secara mendalam.
“Coba nanti saya pelajari detailnya. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya.,” kata Bambang Eko seperti dikutip, Kamis (8/10/2026).
Dirinya juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan tersebut. Selain itu, lanjut Bambang, belum ada pembahasan atau pembicaraan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau diploma yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan sengketa syarat pencalonan Pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Arsul Sani.
Arsul menjelaskan, fakta tersebut makin diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan. Dokumen yang dilampirkan dalam proses penyetaraan ijazah luar negeri bukan berupa ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance, catatan akademis (academic records), dan penjelasan nilai (explanation of grades).
Menurut Mahkamah, dokumen-dokumen tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti kelulusan.
“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tegas Arsul.
Kendati membeberkan temuan tersebut, MK menegaskan bahwa penilaian substansi keabsahan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam UUD 1945. (Red)













