Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah, membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan perkara hukum. Seorang tersangka pria berinisial SA (48), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, ditangkap petugas pada Sabtu (18/7/2026).
Tersangka ditangkap secara paksa di kediamannya setelah dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum. Sebelumnya, SA telah kali kedua mangkir dari panggilan resmi penyidik dan berulang kali melarikan diri saat hendak dijemput oleh petugas.
Kapolsek Bangunrejo, AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan bahwa tindak pidana ini bermula pada April 2024. Tersangka diduga memperdaya korban berinisial WS (48) dengan menawarkan jasa untuk mengurus laporan Kepolisian terkait tanah wakaf yang diklaim tengah bergulir di Polda Lampung.
“Tersangka meminta dan menerima uang sebesar Rp12 juta dari korban. Modusnya, uang tersebut akan digunakan sebagai biaya operasional pengurusan laporan serta untuk menyuap penyidik agar keluarga korban tidak dipanggil dalam perkara tersebut,” ujar AKP Iskandar saat memberikan keterangan pers, Senin (20/7/2026).
Namun, aksi penipuan ini terbongkar setelah korban melakukan konfirmasi langsung ke Polda Lampung. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa laporan terkait tanah wakaf yang dijanjikan oleh tersangka tersebut fiktif atau tidak pernah terdaftar. Uang senilai belasan juta rupiah milik korban diduga kuat telah dihabiskan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Merasa dirugikan, korban WS kemudian resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bangunrejo. Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat pembuktian di persidangan, di antaranya dua lembar bukti transfer Bank BCA atas nama tersangka serta satu lembar rekening koran milik korban.
Saat ini, tersangka SA telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bangunrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). (Red)













