Polda Lampung Ungkap Fakta di Balik Viral Kasus TPPO: Rekayasa Konten Akibat Kesepian

Bandar Lampung-Polda Lampung memastikan narasi viral mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap anak berusia 15 tahun di media sosial X adalah tidak benar. Kepolisian mengonfirmasi bahwa unggahan tersebut sengaja dibuat oleh anak yang bersangkutan demi menarik perhatian publik akibat merasa kesepian.

Kepastian ini diperoleh setelah Unit 2 Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penelusuran langsung ke kediaman keluarga korban di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (30/8/2026). Langkah tanggap ini diambil usai kepolisian menerima laporan masyarakat terkait unggahan akun X @velzuu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyampaikan bahwa dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan sementara, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan klaim di media sosial.

“Anak ini mengaku merasa kesepian dan mengalami kesulitan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Karena itu, ia membuat konten maupun animasi tersebut agar mendapat perhatian dari orang lain,” ujar Indra, Senin (31/8/2026).

Dari proses investigasi, penyidik menemukan beberapa fakta krusial terkait kasus ini:

  • Akses Akun Bersama: Pengelolaan akun X @velzuu tidak hanya diakses oleh anak tersebut, tetapi juga melibatkan teman daringnya (online friend).
  • Penyitaan Berkas Identitas: Petugas mengamankan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari berkas identitas keluarga hingga catatan pemeriksaan medis anak untuk kepentingan validasi data.
  • Kondisi Medis dan Adaptasi: Ayah anak tersebut, Ari Rakatama (AR), mengonfirmasi bahwa putrinya telah terdiagnosis Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) sejak 2020 dan aktif menjalani pengobatan. Kesulitan interaksi sosial ini makin menguat pascakeluarga pindah dari Australia ke Indonesia.

Orang tua anak, Ari Rakatama dan Rahmawaty, secara tegas membantah seluruh tuduhan mengenai kekerasan fisik maupun penjualan anak. Hal senada disampaikan pihak keluarga lain, Ratih (alias Lintang), yang sempat mendatangi lokasi secara langsung sebelum melayangkan unggahan klarifikasi publik.

Selain meluruskan disinformasi, Polda Lampung juga menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis serta pengarahan kepada orang tua terkait pola pengawasan dan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

Kombes Pol Indra Hermawan mengimbau masyarakat luas untuk lebih bijak dan cermat dalam mencerna isu-isu sensitif yang beredar di ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih menyangkut anak dan dugaan tindak pidana. Setiap informasi di media sosial perlu dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” tegas Indra. (Sandi Putra/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!