Polda Lampung Kerahkan 702 Personel, Provos Kawal Ketat Penindakan Dalam Operasi Patuh Krakatau 2026

Bandar Lampung-  Sebanyak 702 personel Polda Lampung dikerahkan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya pada Operasi Patuh Krakatau 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Polda Lampung memastikan setiap proses penegakan hukum dan penilangan di lapangan wajib didampingi oleh personel Provos guna memperketat pengawasan internal serta mencegah potensi penyimpangan.

Langkah pengawasan ketat ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun,  Kabid Humas  menegaskan bahwa esensi utama operasi ini bukan sekadar mengejar jumlah tilang, melainkan menciptakan transformasi budaya tertib di tengah masyarakat.

“Keberhasilan operasi harus dilihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat, perubahan perilaku berkendara, menurunnya angka kecelakaan, serta berkurangnya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Yuni, Senin 26 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung memetakan sejumlah sasaran prioritas yang dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan maut. Pelanggaran melawan arus menduduki peringkat pertama dalam daftar atensi aparat penegak hukum.

Menurut Yuni, aksi mengambil jalan pintas dengan melawan arus merupakan tindakan fatal yang tidak hanya mengancam keselamatan diri sendiri, tetapi juga merenggut nyawa pengguna jalan lainnya.

Selain melawan arus, operasi ini juga menyasar empat pelanggaran krusial lainnya seperti menggunakan telepon genggam (HP) saat berkendara, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sabuk pengaman (safety belt), menerobos lampu merah, dan melebihi batas kecepatan berkendara yang ditentukan.

Pengerahan 702 personel tersebut terbagi atas 94 personel Satgas tingkat Polda Lampung serta 608 personel Satgas dari jajaran Polres dan Polresta wilayah hukum Polda Lampung.

Dalam penindakannya, Kepolisian mengoptimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis elektronik. Meski demikian, tindakan langsung di tempat serta teguran simpatik tetap dimungkinkan sesuai dengan tingkat pelanggaran, dengan catatan seluruh prosedur wajib berada di bawah pengawasan ketat Satuan Provos.

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menambahkan bahwa kehadiran polisi lalu lintas di jalan raya harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh public mulai dari mengurai kemacetan, menolong pengendara yang mengalami kendala, hingga aktif memberikan edukasi keselamatan berkendara (safety riding dan safety driving).

“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya membangun budaya tertib berlalu lintas agar masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan merupakan kebutuhan bersama,” tegas Reza.

Polda Lampung turut mengajak kolaborasi aktif dari insan pers, akademisi, komunitas otomotif, hingga pelajar untuk menggemakan pesan keselamatan berlalu lintas. Kepolisian berharap kesadaran berkendara lahir dari internal masyarakat, bukan sekadar rasa takut terhadap sanksi hukum. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!