Bengkulu- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu secara resmi menerbitkan surat teguran kepada para pelaku usaha pariwisata yang nekat mempromosikan Kawasan Cagar Alam (CA) Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan wisata. Langkah tegas ini diambil guna memastikan kelestarian ekosistem kawasan konservasi tetap terjaga sekaligus memitigasi risiko keselamatan jiwa dari ancaman erupsi gunung api aktif.
Surat teguran bernomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 yang bertanggal 7 Oktober 2026 tersebut ditujukan secara langsung kepada pimpinan, pemilik, serta penanggung jawab badan usaha pariwisata terkait.
Dalam keterangannya, BKSDA Bengkulu menegaskan bahwa Gugus Pulau Anak Krakatau merupakan kawasan suaka alam yang berada di bawah pengelolaan Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Balai KSDA Bengkulu, Kementerian Kehutanan.
Secara administratif, kawasan konservasi ini terletak di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan total luas mencapai sekitar 11.630,24 hektare.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemanfaatan kawasan cagar alam sangat dibatasi dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan tertentu, meliputi penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, dan kegiatan penunjang konservasi lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Pemanfaatan kawasan untuk kegiatan pariwisata atau rekreasi tidak diizinkan di dalam kawasan cagar alam,” tegas pihak BKSDA Bengkulu dalam surat resminya.
Selain aspek legalitas konservasi, faktor keselamatan masyarakat dan wisatawan menjadi pertimbangan paling krusial. Gunung Anak Krakatau merupakan salah satu gunung api aktif di Indonesia yang memiliki riwayat erupsi serta perubahan morfologi ekstrem akibat aktivitas vulkanik.
Dunia tentu masih mengingat tragedi pada 22 Desember 2018, di mana longsoran tubuh gunung api ini memicu bencana tsunami dahsyat. Terbaru, kawasan tersebut juga mencatat episode erupsi signifikan pada 4 hingga 6 September 2026 yang berlangsung selama kurang lebih 25 jam.
Kendati Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menurunkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) sejak 21 September 2026 pukul 18.30 WIB, potensi bahaya vulkanik sekunder maupun primer tetap mengintai dan mengancam keselamatan jiwa.
Melalui surat teguran tersebut, BKSDA Bengkulu menginstruksikan para pelaku usaha pariwisata untuk segera mengambil langkah-langkah korektif, antara lain:
- Menghentikan Segala Bentuk Promosi: Menarik seluruh materi promosi, pemasaran, dan penawaran paket wisata yang menjadikan CA Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi.
- Menolak Transaksi Wisata: Tidak menerima pendaftaran, pemesanan, pembayaran, maupun memberangkatkan wisatawan untuk berkunjung ke dalam kawasan.
- Menghentikan Aktivitas Terlarang: Larangan ini mencakup beragam kegiatan rekreasi dan petualangan, seperti trekking, pendakian, berkemah, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari, hingga bentuk rekreasi komersial lainnya.
BKSDA juga tidak segan-segan menempuh jalur hukum. Setiap bentuk pengorganisasian, pemberangkatan, atau pelaksanaan kegiatan yang melanggar ketentuan konservasi termasuk memasuki kawasan tanpa memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai panduan preventif bagi masyarakat, BKSDA turut melampirkan peta indikatif kawasan untuk membantu publik mengenali dan menghindari area cagar alam tersebut.
Melalui langkah preventif ini, BKSDA Bengkulu berharap para pelaku industri pariwisata dapat meningkatkan kepatuhan hukum demi menjaga keseimbangan ekosistem alam sekaligus melindungi keselamatan masyarakat secara menyeluruh. (Red)













