Banten- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman barang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 11 kilogram ganja dan 4,56 gram sabu, serta meringkus dua orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial AS dan MF ditangkap saat hendak mengambil paket mencurigakan di sebuah gudang ekspedisi di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (8/10/2026).
“Dua tersangka berinisial AS dan MF diringkus petugas saat mengambil paket kiriman berisi narkotika di gudang jasa ekspedisi kawasan Gunung Sindur,” ujar Wiwin dalam konferensi pers di Serang, Senin (12/10/2026).
Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan paket mencurigakan di gudang ekspedisi kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam serta berkoordinasi intensif dengan pihak manajemen jasa pengiriman guna memantau pergerakan barang.
“Berbekal informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua tersangka melalui teknik controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan),” jelas Wiwin, Selasa 13 Oktober 2026.
Dari hasil penangkapan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket ganja kering dengan berat total 11.088 gram (sekitar 11 kilogram). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut disinyalir milik seorang pimpinan jaringan berinisial PD, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya ganja, saat penggeledahan petugas juga mendapati lima paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram di dalam tas selempang milik tersangka AS.
“Tersangka AS mengaku mendapatkan sabu tersebut atas petunjuk tempelan berupa peta dan titik lokasi dari DPO lain berinisial ES,” tambah Wiwin.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memburu dua DPO berinisial PD dan ES demi membongkar hingga ke akar-akarnya rantai jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan celah pengiriman logistik lintas daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red)













