Pengedar “COD-an” Sabu Digerebek Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung-  Bisnis cash on delivery (COD) memang lagi tren, tapi pria berinisial MA (38) ini tampaknya salah pilih komoditas dan lokasi jualan. Bukannya dagang baju atau sepatu bekas, warga Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur ini malah nekat jadi “kurir lokal” sabu. Apesnya, layanan antar-jemput barang haram milik MA harus gulung tikar setelah digerebek Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Polisi menciduk MA di rumahnya di kawasan Jalan Hayam Wuruk Gang Macan pada Kamis (17/9) sore. Saat ditangkap, MA tampil gaya dengan tas selempang hitam. Sayangnya, isi tas tersebut bukan dompet atau powerbank, melainkan 68 paket sabu siap edar, lima plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang dipakai buat janjian sama pelanggan.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas “kurir dadakan” tersebut.

Meski teknologi sudah makin canggih, MA rupanya masih setia dengan metode lama. Ia mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram ini dengan sistem COD langsung bertemu tatap muka dengan para pembelinya.

“Modusnya dengan sistem COD. Pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” ujar Kompol Indik.

Kini, layanan COD MA resmi dihentikan permanen. Ia beserta puluhan paket sabunya langsung diangkut ke Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak nekat MA ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Rencana MA cari untung kilat lewat sistem COD pun berakhir buntung. Kini, ia harus siap bertukar tempat dari rumahnya ke balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. (Sandi Putra/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!