Lampung Utara- Penasihat hukum Pemkab Lampung Utara, Suwardi angkat bicara terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) baru terkait Forum Kewajiban Sosial Pelaku Usaha (FKSPU). Menurutnya, SK tersebut harus menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola serta efektivitas kelembagaan di daerah.
Suwardi menegaskan bahwa keabsahan regulasi SK itu perlu diimbangi dengan kejelasan pelaksanaan di lapangan agar keberadaannya membawa dampak nyata bagi pembangunan dan masyarakat.
“Efektivitas forum kolaboratif seperti FKSPU sangat ditentukan oleh ketegasan administrasi, transparansi, serta penyelarasan program kerja,”jelasnya.
Terdapat beberapa aspek teknis dan strategis yang menjadi kunci keberhasilan implementasi SK baru tersebut:
- Kejelasan Mandat dan Kewenangan Utusan Lembaga Penunjukan perwakilan unsur atau lembaga baik dari instansi pemerintah maupun sektor swasta hendaknya dilakukan secara tertulis oleh pimpinan masing-masing instansi. Kepastian batas kewenangan utusan sangat penting agar partisipasi dalam forum memiliki kepastian hukum, terutama saat menyampaikan usulan maupun mengambil keputusan strategis atas nama organisasi yang diwakili.
- Penyempurnaan Regulasi dan Mekanisme Operasional Unsur pembina dan penasihat hukum daerah, seperti Sekretaris Daerah, Bappeda, dan Bagian Hukum, perlu menelaah kembali mekanisme penunjukan serta mekanisme penggantian antarwaktu perwakilan lembaga. Apabila tata cara tersebut belum diatur secara spesifik, penyempurnaan klausul dalam SK atau penyusunan ketentuan pelaksana menjadi langkah krusial untuk mencegah kekosongan tata kelola.
- Tata Kerja dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Forum memerlukan Tata Kerja (Standard Operating Procedure) yang mengatur mekanisme rapat, pembagian tugas, tata cara pengambilan keputusan, hingga sistem pelaporan. Khusus pengelolaan dan penerimaan dana, pembagian tugas bendahara wajib didasari payung hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan demi menjaga kredibilitas organisasi.
- Penyelarasan Program dengan Prioritas Pembangunan Program kerja forum tidak hanya dituntut responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah. Evaluasi dan pemantauan berkala diperlukan guna memastikan keberlanjutan serta keterukuran manfaat program yang dijalankan.
Langkah lanjut berupa sosialisasi terbuka mengenai keberadaan SK baru dan tindak lanjut atas masukan teknis operasional akan melengkapi pembenahan administrasi ini. Transparansi tata kelola yang dipadukan dengan program kerja terukur menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik serta pemangku kepentingan. (Red)













