Pemda Diminta Percepat Target Kepemilikan Akta Kelahiran Anak

Jakarta,Studio2News- Sebagai upaya mengejar target cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional sebesar 100 persen pada 2026, pemerintah daerah diminta untuk mempercepat kepemilikan akta kelahiran sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas anak.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, seperti dikutip, Kamis (8/10/2026).

Target tersebut berkaitan dengan pentingnya akta kelahiran sebagai dasar bagi anak untuk memperoleh dokumen identitas kependudukan sesuai tahapan usia. Dokumen tersebut mencakup Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah 17 tahun dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ketika telah berusia 17 tahun.

Pencapaian target tersebut dilakukan bersama jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kepemilikan dokumen kependudukan penting untuk menjamin pemenuhan hak sipil dan pelindungan anak.

“Target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100 persen,” ucap Ribka (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!