Pelaku Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Madiun, Rencanakan Aksi Menggunakan AI

Jawa Timur-  Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun. Tersangka Dwi Bagus Martono (40) alias DBM diduga telah merencanakan pembunuhan secara matang, termasuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk mengaburkan jejak kejahatannya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur, menjelaskan bahwa berdasarkan penyidikan, tersangka mempelajari berbagai skenario interogasi kepolisian melalui ChatGPT sekitar satu pekan sebelum insiden pembunuhan yang terjadi pada 20 September 2026.

“Dia pelajari semua itu, skenario-skenario kalau polisi menanyakan ini jawabannya ini. Jadi sudah jelas sekali untuk perencanaan terhadap korban pertama, ibunya,” ujar Jumhur di Surabaya, pekan lalu

Selain mempersiapkan alibi hukum, DBM juga mempelajari teknik eksekusi, mulai dari metode pencekikan hingga upaya menghilangkan jasad korban menggunakan zat kimia. Tersangka bahkan diketahui telah membeli sebuah drum kosong pada 19 September 2026 yang rencananya digunakan untuk merendam jenazah korban dengan larutan kimia melalui proses fermentasi, sebelum akhirnya opsi tersebut dibatalkan dan diganti dengan pembakaran.

“Drum untuk alternatif selain dibakar. Tadinya, tersangka berencana merendam dengan larutan kimia, tapi tidak terlaksana,” terang Jumhur, menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami jenis zat kimia yang disiapkan pelaku.

Penyidik menyampaikan bahwa DBM memiliki tingkat kecerdasan yang sangat tinggi berdasarkan hasil tes psikologi. Tersangka merupakan lulusan universitas terkemuka di bidang teknik yang bekerja di perusahaan asing, serta sempat mempelajari berbagai jenis mesin, termasuk mesin penggiling, untuk memusnahkan jasad korban.

Tindakan keji ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan Dini dan AGF ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, aparat kepolisian akhirnya meringkus DBM di Jombang pada 25 Oktober 2026 setelah menemukan bukti-bukti kuat atas pembunuhan berencana tersebut. Berdasarkan hasil forensik, jasad korban tidak hanya dibakar, tetapi juga mengalami mutilasi dan dimasukkan ke dalam mesin penggiling.

Di sisi lain, pihak keluarga korban membeberkan kondisi internal yang memicu ketegangan dalam hubungan antara Dini dan tersangka. Kakak korban, Rismono, mengungkapkan bahwa adiknya sering meminta bantuan finansial karena DBM tidak pernah memberikan nafkah yang layak atau memberi kabar kepada keluarga besar mereka di Bogor.

Rismono menyebutkan bahwa citra tersangka sebagai profesional berpenghasilan tinggi tidak sebanding dengan beban finansial yang ditanggungnya, termasuk cicilan kendaraan dan pembayaran uang muka perumahan.

“Bukan dilihat penghasilan besar karena dia kredit mobil dan cicilan DP rumah, jadi nyambung dengan motif ekonomi,” ujar Rismono.

Penyelidikan Kepolisian kini mengonfirmasi bahwa motif utama di balik pembunuhan sadis ini adalah tekanan ekonomi serta perselisihan rumah tangga yang kerap terjadi antara korban dan tersangka, menggeser dugaan awal yang sempat mengarah pada faktor kecemburuan.

Atas perbuatannya, Dwi Bagus Martono dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau kurungan penjara selama 20 tahun. Hingga kini, penyidik Polda Jatim terus mendalami seluruh aspek dari kasus yang mendapat perhatian luas dari publik ini. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!