Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kabag Monev Tersangka Baru dalam Kasus Akses Ilegal dan Penghapusan File Penyadapan

Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi (Kabag Monev) Bareskrim Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan akses ilegal serta penghapusan sistem informasi elektronik. Peningkatan status hukum ini diputuskan melalui gelar perkara yang dilangsungkan pada Kamis, 5 November 2026.

Konferensi pers terkait perkembangan penyidikan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pejabat tinggi Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi dalam penegakan hukum.

Brigjen Pol Suhermanto, dalam pemaparan resminya, penyidik membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan SU, mengingat posisi strategis yang pernah diembannya. SU diketahui menjabat sebagai Kabag Monev Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019, sekaligus memegang posisi sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.

“Berdasarkan investigasi dan prosedur operasional yang berlaku, setiap tindakan provisioning atau penyadapan yang dijalankan oleh pejabat Kabag Monev aktif  yakni tersangka EH dan AS wajib mengantongi izin dari SU” jelas Brigjen Pol Suhermanto dalam keteranag pers di Mabes Polri, Kamis 5 November 2026.

Titik krusial perkara ini bermula pada awal Oktober 2026, ketika tersangka AS mengajukan permohonan izin kepada SU untuk menghapus seluruh file hasil penyadapan. Menanggapi permintaan tersebut, SU memberikan persetujuan (acc) untuk memusnahkan seluruh data dan file hasil penyadapan yang telah dikumpulkan selama kurun waktu tertentu.

Dengan ditetapkannya SU, jumlah total tersangka dalam skandal hukum ini kini bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.

“Kendati demikian, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SU dengan pertimbangan aspek kemanusiaan, yakni kondisi kesehatan yang bersangkutan yang tengah menderita pasca-stroke,”urainya

Secara kumulatif, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi serta meminta keterangan dari 5 orang ahli, yang terdiri atas 3 orang ahli Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE), dan 2 orang ahli hukum pidana

Atas keterlibatan dan perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan instrumen hukum berlapis guna memastikan penindakan yang tegas terhadap tindak pidana siber dan perusakan sistem elektronik, meliputi pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, dan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto ketentuan KUHP terkait penghapusan sistem informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Menutup keterangannya, Brigjen Pol Suhermanto mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menyikapi informasi atau narasi yang beredar di media sosial, serta tidak mudah mempercayai berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Polri memastikan bahwa seluruh perkembangan signifikan terkait penanganan perkara ini akan terus dilaporkan secara transparan kepada publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!