Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik lancung di lingkungan Pemerintah Daerah. Melalui operasi senyap yang digelar pada Senin (29/6/2026), Lembaga Antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Operasi ini membidik dugaan jual-beli jabatan strategis posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Drama penegakan hukum ini sempat diwarnai aksi “kucing-kucingan”. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnaen sempat dicari oleh tim KPK sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa OTT ini merupakan hasil dari penyelidikan tertutup yang telah matang. Dalam operasi kilat tersebut, KPK mengamankan total 10 orang di dua lokasi berbeda, 9 Orang ditangkap langsung di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau, dan 1 Orang diamankan di Jakarta.
Dari total 10 orang yang terjaring, KPK memilah 5 orang untuk diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Komposisi pihak yang ditahan mencerminkan adanya kolusi yang kuat antara birokrat dan pihak eksternal seperti pihak swasta 3 Orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kuansing 1 Orang, dan anggota keluarga penyelenggara Negara/ASN 1 Orang
Tidak hanya mengamankan para terduga, tim penindak KPK juga menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) serta satu unit mobil yang diduga kuat menjadi instrumen atau alat transaksi suap.
Kasus ini kembali memperpanjang daftar hitam korupsi bermodus merit corruption—di mana jabatan birokrasi tertinggi di Daerah (Sekda) tidak lagi ditentukan oleh kapasitas dan integritas, melainkan oleh kekuatan finansial dan kedekatan transaksional.
Keterlibatan pihak swasta dan anggota keluarga dalam lingkaran suap ini menunjukkan bahwa korupsi jabatan di Daerah telah tersistematisasi. Keputusan Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen untuk menyerahkan diri setelah sempat diburu, menegaskan bahwa ruang gerak para pelaku rasuah semakin sempit ketika KPK sudah bergerak dengan basis data penyelidikan yang solid.
Saat ini, status hukum dari pihak-pihak yang diamankan masih ditentukan dalam batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan. Publik kini menunggu ketegasan KPK untuk mengusut tuntas seberapa dalam akar gurita suap jabatan ini telah merusak tatanan birokrasi di Kabupaten Kuantan Singingi. (Red)













