JAKARTA, Studio2News — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau diploma yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan sengketa syarat pencalonan Pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Arsul Sani.
Arsul menjelaskan, fakta tersebut makin diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan. Dokumen yang dilampirkan dalam proses penyetaraan ijazah luar negeri bukan berupa ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance, catatan akademis (academic records), dan penjelasan nilai (explanation of grades).
Menurut Mahkamah, dokumen-dokumen tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti kelulusan.
“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tegas Arsul.
Kendati membeberkan temuan tersebut, MK menegaskan bahwa penilaian substansi keabsahan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Meskipun menemukan kejanggalan dalam dokumen syarat pendidikan tersebut, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan sengketa ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa para pemohon—yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil hingga perorangan, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan sengketa hasil atau syarat pemilu.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan sengketa pencalonan Pemilu Presiden adalah pasangan calon kontestan pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
Karena syarat kedudukan hukum tidak terpenuhi, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut seluruh dalil dalam pokok permohonan. Ketua MK Suhartoyo kemudian mengesahkan putusan dengan mengabulkan eksepsi dari pihak termohon.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Suhartoyo saat menutup persidangan. (Red).













