JAKARTA, Studio2News – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang sarat perdebatan hukum. Tim kuasa hukum mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bersikap transparan dan membongkar kepemilikan 74 kilogram emas serta sejumlah uang asing yang disita penyidik.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Febri Diansyah usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis sore (30/7/2026) kemarin.
Menurut Febri, pembuktian kepemilikan dan asal-usul barang bukti bernilai fantastis tersebut merupakan kunci utama yang harus segera dibuka oleh penyidik ke publik.
“Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa setelah pemilik barang teridentifikasi, penyidik wajib mendalami secara objektif apakah aset-aset tersebut bersumber dari jalur yang sah secara hukum atau tidak. Ia mengingatkan agar penegak hukum tidak bersikap spekulatif.
Jika terbukti bersumber dari jalur yang tidak sah, aparat penegak hukum harus memilah secara cermat jenis tindak pidana asal (predicate crime) yang melandasinya.
“Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Berdasarkan argumen tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie Adriansyah terkesan tergesa-gesa. Pasalnya, hingga kini predicate crime yang disangkakan dinilai belum dirumuskan secara jelas dan terang benderang.
“Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan,” sambung Febri.
Selain menyoroti materi pokok perkara, Febri mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan formil dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung. Kendati demikian, tim kuasa hukum masih mengambil sikap wait and see dan belum berencana mengambil langkah hukum berupa Praperadilan dalam waktu dekat.
“Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini, Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat.” ungkapnya.
Sebagai pengingat, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menitipkan penahanan terhadap Febrie Adriansyah selaku tersangka TPPU di Rutan KPK sejak Jumat (24/7). Yang bersangkutan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (27/7) lalu mengonfirmasi bahwa Febrie sempat menjalani prosedur isolasi kesehatan sebelum akhirnya membaur dengan tahanan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi lengkap perkara yang mendasari penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. (Red)













