KPK Sentil Keras Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Minta Kooperatif dan Jadi Teladan

JAKARTA, Studio2News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan sentilan keras kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. KPK meminta Nusron bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Nusron seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menghormati serta mendukung proses penegakan hukum di tanah air.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” lanjut Budi.

Budi juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi publik bahwa Menteri ATR/BPN sengaja mengulur-ulur waktu atau menunda proses penyidikan kasus rasuah tersebut. Menurutnya, keterangan Nusron sangat dibutuhkan penyidik untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan harus menghadiri agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Yang bersangkutan menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pengusutan kasus ini bermula dari penetapan delapan orang tersangka oleh KPK pada Selasa (15/9/2026). Kasus ini menyoroti dugaan suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pihak terdekat atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Sementara empat tersangka lainnya yakni:

  1. Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
  2. Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  3. Adrianto Pitoyo Adhi – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlefi – Pihak swasta/perantara.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi melalui perantara Rizal Pahlefi diduga memberikan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang Coin Manurung. Suap tersebut diberikan untuk membuka pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, KPK juga mendeteksi adanya aliran dana lain bernilai miliaran rupiah yang mengalir ke Dirjen ATR/BPN Lampri serta lingkaran kepercayaan Nusron Wahid (Erwin, Arif, dan Fakhry). Dalam praktik ini, tersangka Fahd El Fouz diduga kuat berperan sebagai penampung aliran uang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pemberi suap Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlevi dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!