KPK Dalami Peran Kementerian Kehutanan Dalam Kasus Pelepasan Hutan Di Kuansing

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak Kementerian Kehutanan terkait alih fungsi atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kasus ini turut menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atas rekomendasi pelepasan lahan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa indikasi penyimpangan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

“Bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK kemarin

Dalam perkembangannya, tim penyidik menemukan fakta bahwa aliran dana yang diduga diterima bupati bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.

Mirisnya, para pihak terkait diduga memotong hingga setengah dari total penghasilan bulanan para petani, yang nilainya hanya berkisar ratusan ribu rupiah.

“Terkait adanya penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari hasil sisa usaha koperasi, kami sudah mengantongi fakta tersebut,” tegas Taufik.

Dilansir sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi penanganan perkara dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing yang digelar pada April 2025.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi), Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuantan Singingi) dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan korporasi maupun pihak Kementerian vertikal dalam sengkarut tata kelola lahan di Kabupaten Kuantan Singingi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!