Kluster Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Temuan VVIP Sementara  Ditjenpas Berkilah ke Rumah Dinas

Bogor- Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan “kluster mewah” setara apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu diskursus hangat mengenai efektivitas fungsi pembinaan dan integritas tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.

Kronologi pengawasan mendalam yang diungkapkan Ombudsman RI menunjukkan eskalasi insiden sejak Juli 2026. Pada kunjungan perdana tanggal 26 Juli 2026, tim pengawas mendapatkan penolakan akses. Puncak ketegangan terjadi pada peninjauan lapangan kedua, 23 September 2026. Kedatangan rombongan resmi yang dipimpin Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin, sempat tertahan lebih dari 30 menit dengan dalih menunggu arahan pimpinan lapas. Dinamika di lapangan memanas hingga terjadi insiden dorong-mendorong yang mengakibatkan salah satu petugas pengawas cedera akibat terjepit pintu besi.

Hambatan akses di gerbang utama mendorong tim melakukan penelusuran ke area luar bagian belakang kompleks lapas. Di balik area yang terisolasi pagar kayu dan dijaga ketat, Ombudsman menemukan kompleks hunian khusus berbentuk kluster atau vila privat. Fasilitas tersebut mencakup lebih dari 10 unit kamar tipe 36 yang dilengkapi fasilitas komplit: pendingin udara (AC), televisi layar datar 45 inci, sofa, kulkas, hingga area dapur. Tim juga menemukan konsumsi minuman beralkohol serta fasilitas pendukung di sekitar area, seperti tempat kebugaran (gym), kolam, hingga simulator golf yang sedang dibangun.

Interaksi singkat di lokasi mengungkap indikasi transaksi ilegal. Seorang warga binaan yang terpergok di area kluster membenarkan adanya pembayaran uang sewa (upeti) untuk menempati fasilitas eksklusif tersebut, sebelum akhirnya melarikan diri saat menyadari identitas tim pengawas. Atas temuan ini, Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk merestrukturisasi pimpinan lapas, mengembalikan seluruh narapidana ke sel reguler, serta membongkar fasilitas tersebut dalam kurun waktu satu bulan.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Ditjenpas memberikan klarifikasi resmi. Pihak pemasyarakatan membantah keberadaan sel khusus VVIP dan menegaskan bahwa bangunan di area belakang merupakan rumah dinas jabatan bagi pejabat lapas yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK). Selain itu, sebagian area diklaim sebagai sarana kegiatan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bagi warga binaan yang memasuki tahap pembauran. Pihak lapas juga menampik tuduhan adanya upaya pemblokiran atau penghalangan terhadap tugas pengawasan eksternal. Untuk menyelaraskan perbedaan keterangan ini, Ditjenpas mengonfirmasi pembentukan tim internal guna melakukan pemeriksaan objektif atas dokumen administrasi dan kondisi di lapangan.

Perbedaan tajam antara hasil inspeksi independen dan klarifikasi internal menuntut evaluasi menyeluruh dari pihak Kementerian. Apabila bukti penyelewengan terkonfirmasi, kasus ini menandaskan perlunya reformasi sistemik pada tata kelola pemasyarakatan guna mengikis habis praktik diskriminasi fasilitas dan komersialisasi ruang tahanan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!