Studio2news- Dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas pulau dengan barang bukti masif berupa sekitar 26 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melayangkan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa berinisial D (Dian Harahap bin Ahmad Tohir Harahap) dan S (M. Salim bin H. Saumin) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menjelaskan bahwa tuntutan maksimal tersebut dijatuhkan setelah fakta-fakta persidangan mengonfirmasi peran sentral kedua terdakwa. Berdasarkan rekam jejak kriminal, terdakwa D merupakan seorang residivis yang telah kali kedua terlibat dalam kasus serupa, sementara terdakwa S berperan vital dalam hal penyimpanan logistik narkotika untuk distribusi lintas wilayah.
“Kami telah membacakan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa di hadapan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung Selasa petang,” ujar Feraldy saat dikonfirmasi, pekan lalu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam regulasi pemberantasan narkotika dan psikotropika.Penerapan pasal berlapis ini mencerminkan beratnya dampak kejahatan yang dilakukan, mengingat sindikat tersebut tidak hanya mengedarkan narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga melibatkan residivis kambuhan yang menunjukkan tidak adanya efek jera dari proses hukum sebelumnya.
Kejari Kota Tangerang menegaskan bahwa penuntutan hukuman mati ini merupakan wujud ketegasan institusi penegak hukum dalam meredam eskalasi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah ini sekaligus diklaim sebagai instrumen efek jera yang esensial guna melindungi masyarakat dari ancaman destruktif narkoba.
“Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan terus konsisten dan profesional dalam melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkas Feraldy. (Red)













