Jakarta- Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan digital (cybercrime) dan tindak pidana lintas Negara (transnational crime) tidak boleh lagi hanya berorientasi pada penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, pemutusan mata rantai kejahatan dan pemulihan aset (asset recovery) melalui penelusuran aliran dana menjadi kunci mutlak untuk melumpuhkan sindikat kejahatan secara permanen.
Penegasan tersebut disampaikan Jenderal Suyudi saat memberikan pembekalan strategis kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI, Jakarta. Ia menyoroti eskalasi kejahatan modern yang bergerak cepat seiring evolusi teknologi, melintasi batas yurisdiksi teritorial, serta melibatkan jaringan yang terorganisasi.
“Penanganan kejahatan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” ujar Suyudi.
Dalam paparannya, Suyudi menguraikan bagaimana sindikat kejahatan saat ini memanfaatkan celah teknologi untuk menyamarkan hasil kejahatan. Dana dari kejahatan penipuan daring (online scam), misalnya, kerap dicuci berlapis melalui berbagai rekening penampung, dikonversi menjadi aset digital atau kripto, hingga dilarikan ke luar negeri.
Ia juga menyoroti keterkaitan erat antara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan siber. Seringkali, sindikat TPPO bermodus tawaran pekerjaan palsu di luar negeri, di mana para korban kemudian dieksploitasi dan dipaksa untuk mengoperasikan jaringan penipuan daring, perjudian online, hingga terlibat dalam peredaran narkotika internasional.
Selain itu, Kapolri memperingatkan ancaman siber yang kian canggih, mulai dari phishing, malware, ransomware, hingga manipulasi kejahatan menggunakan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial (AI). Kondisi ini menuntut aparat penegak hukum untuk terus mentransformasikan kapabilitas dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi agar selalu selangkah lebih maju dari pelaku kejahatan.
Merujuk pada data Global Anti-Scam Alliance tahun 2025, tercatat sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjadi sasaran upaya penipuan. Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center, akumulasi kerugian akibat penipuan transaksi keuangan telah mencapai angka fantastis, yakni Rp9,1 triliun.
Menghadapi masifnya ancaman tersebut, Suyudi kembali menekankan filosofi penegakan hukum yang berfokus pada aspek finansial pelaku.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja dan mengembangkan jaringannya,” tegasnya.
Kapolri menilai bahwa kompleksitas ancaman keamanan saat ini tidak dapat diselesaikan oleh institusi Kepolisian seorang diri. Pendekatan pentahelix dan kolaborasi lintas sektor menjadi prasyarat mutlak.
Di tingkat domestik, Polri menggandeng OJK, industri perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, pengelola platform digital, hingga kementerian dan lembaga terkait. Khusus untuk penanganan TPPO, koordinasi diperkuat secara intensif dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pelayanan sosial.
Sementara itu, untuk membongkar sindikat lintas negara, penguatan kerja sama internasional menjadi prioritas melalui optimalisasi pertukaran informasi intelijen, koordinasi penyidikan bersama, mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), hingga pelacakan aset lintas yurisdiksi.
Di akhir pembekalannya, Suyudi berharap para peserta P4N Lemhannas RI Angkatan 70 mampu mengasah pola pikir strategis (strategic thinking) serta menginisiasi kolaborasi lintas sektor yang kokoh. Sinergi yang kuat antara negara, industri, dan masyarakat dinilai menjadi benteng pertahanan utama dalam melindungi warga negara sekaligus menjaga stabilitas keamanan Nasional. (Red)













