Kejagung Setop Pendataan SPPG, Kapuspenkum: Penyidik Mengkaji dan Tarik Benang Merah dengan Para Tersangka Kasus MBG

JAKARTA, Studio2News – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh daerah. Meski pendataan dihentikan, Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tujuh tersangka tetap berjalan intensif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian tersebut murni karena batas waktu kegiatan pendataan telah berakhir. Ia menepis anggapan bahwa penyidikan perkara ini akan ikut terhenti.

“Tim penyidik akan mengkaji seluruh data yang telah terkumpul untuk mencari benang merah dengan para tersangka yang saat ini sedang diproses,” ujar Anang, Selasa (14/7/2026).

Menurut Anang, pendataan yang dilakukan selama 10 hari terakhir difokuskan pada laporan dugaan SPPG fiktif serta praktik jual beli titik lokasi layanan. Ia menegaskan, SPPG yang beroperasi sesuai aturan tidak perlu khawatir.

“Fokus kami adalah pada yang diduga fiktif dan adanya praktik jual beli titik. Sementara terhadap SPPG yang sudah berjalan sesuai ketentuan, tidak ada masalah,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai potensi munculnya penyidikan baru berdasarkan temuan data tersebut, Anang memilih untuk tidak berspekulasi.

“Kita lihat saja hasilnya nanti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung melalui surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, telah menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data terkait program MBG guna mencegah tindakan hukum yang tumpang tindih di wilayah.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Ketujuh tersangka tersbut yakni:

  1. Dadan Hindayana: Mantan Kepala BGN.
  2. Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
  3. Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.
  4. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN (diduga mengondisikan pengadaan dan markup harga ompreng).
  5. Andri Mulyono: Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (vendor pengadaan motor listrik).
  6. Asep Yusuf Somantri: Pihak swasta (berperan dalam pemufakatan jahat penunjukan yayasan).
  7. Glory Harimas Sihombing: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (diduga memperjualbelikan titik dapur). (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!