JAKARTA, Studio2news – Drama pengumpulan data program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat memicu ketegangan antar-lembaga penegak hukum akhirnya menemui babak “rem mendadak”.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeluarkan instruksi penghentian total seluruh kegiatan pengumpulan keterangan di lapangan.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Jumat (10/7), dan diteken langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berusaha mendinginkan suasana. Ia menyebut penghentian ini hanya prosedur administratif biasa karena masa pengumpulan data telah berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaannya,” tegas Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026) kemarin.
Namun, publik tentu tidak melihat ini sekadar masalah administrasi. Keputusan ini muncul tepat di tengah suhu politik penegakan hukum yang sedang berada di titik didih.
Sebelum instruksi penghentian ini turun, Jawa Tengah menjadi arena pertarungan yang cukup panas. Kejagung sebelumnya memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menginventarisasi permasalahan program MBG, yang kemudian ditindaklanjuti dengan aksi penyisiran masif di titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yang membuat situasi memanas adalah sasaran penyisiran kejaksaan yang juga menyasar fasilitas yang dikelola oleh Polri. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, sempat memberikan pernyataan yang cukup menohok sebelum instruksi penghentian ini terbit.
“Yang namanya semua, ya semua. Entah itu Polri ataupun bukan. Jadi semua, tidak ada pilih-pilih,” ujar Arfan beberapa hari lalu,.
Spekulasi pun liar berkembang. Banyak pihak mengaitkan aksi “jemput bola” kejaksaan ke titik-titik kelolaan Polri ini sebagai respons atas insiden penggeledahan di kediaman orang nomor satu Jampidsus, Febrie Ardiansyah, beberapa waktu lalu.
Meski Kejati Jateng berkali-kali membantah adanya tindakan represif, dengan dalih hanya melakukan on the spot pengumpulan data publik terlanjur mencium aroma serangan balik.
Narasi bahwa kejaksaan sedang mencari celah di program unggulan pemerintah yang dikelola Polri menjadi bumbu utama yang membuat isu ini sulit untuk dipandang sebelah mata.
Arfan Triono sempat menekankan bahwa mereka tidak memanggil atau memeriksa, melainkan hanya mendata. Namun, ia tidak menepis kemungkinan adanya langkah hukum lebih lanjut jika temuan di lapangan nantinya mengarah pada indikasi penyelewengan. (Diq).













