Kejagung, Brigjen Polisi LMI Ditetapkan Tersangka Perkara MBG

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru.

Penetapan LMI memperpanjang daftar hitam tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus menggenapi jumlah tersangka dalam pusaran kasus ini menjadi tujuh orang. LMI yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN dan sebelumnya sempat menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas hingga Maret 2025 kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan LMI didasarkan pada kecukupan alat bukti yang solid. Perwira tinggi bintang satu tersebut diduga kuat menjadi otak di balik manipulasi pengadaan komponen pendukung program Nasional ini.

LMI diduga menginstruksikan dua orang saksi, YCS dan RD, untuk mendirikan perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan boneka inilah yang kemudian disuntikkan ke dalam sistem sebagai pemasok utama food tray (wadah makanan) bagi para calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menemukan dua pelanggaran berat dalam proses ini:

  • Pengegelembungan Harga (Mark-up) dengan nilai kontrak pengadaan food tray sengaja dinaikkan secara tidak wajar dari harga pasar.
  • Sistem Upeti (Kickback Fee) di dalam struktur harga yang telah digelembungkan tersebut, disisipkan komisi khusus untuk LMI. Uang haram ini menjadi syarat mutlak (syarat persetujuan/approval) agar lokasi mitra SPPG bisa lolos verifikasi.

Atas tindakan manipulatif tersebut, Kejaksaan Agung menjerat Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU No. 20/2001 jo. KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!