Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program prioritas Nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, Korps Adhyaksa mengonfirmasi adanya indikasi keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif berinisial Kolonel BU.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Kolonel BU menempati posisi strategis yang krusial dalam rantai pengadaan program tersebut.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kolonel BU diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengadaan kendaraan operasional. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perannya meliputi:
- Pengondisian Vendor yakni memberikan arahan khusus untuk memenangkan penyedia motor listrik tertentu yang telah dikondisikan sebelumnya.
- Penggelembungan Harga (Mark-Up) dengan iIkut serta mengatur skema pembengkakan anggaran bersama pihak swasta (penyedia barang) yang saat ini statusnya telah ditahan oleh pihak kejaksaan.
Meskipun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kolonel BU dinilai kuat, Kejagung menegaskan status yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa keterbatasan yurisdiksi peradilan umum terhadap militer aktif membuat Jampidsus tidak dapat langsung menyematkan status tersangka kepada Kolonel BU. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses,” terang Syarief.
Kasus megaproyek Makan Bergizi Gratis ini sejauh ini telah menyeret tujuh orang tersangka dari berbagai klaster, mulai dari eks pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga organisasi nirlaba.
Penyidik menemukan bahwa regulasi awal mewajibkan program MBG dikelola secara swadaya oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melekat atau terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun pada realitasnya, penunjukan SPPG justru dijadikan ajang nepotisme. Banyak yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar, melainkan hanya karena memiliki hubungan kedekatan atau afiliasi dengan para petinggi di BGN.
Penyalahgunaan wewenang ini berdampak sistemik pada pembengkakan anggaran operasional yang tidak berorientasi pada pemenuhan gizi anak sekolah, melainkan pada pengadaan barang-barang sekunder dengan harga yang dimanipulasi.
Beberapa komoditas pengadaan bernilai fantastis yang kini masuk dalam objek penyidikan meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Langkah koordinasi antara Jampidsus dan Jampidmil diharapkan dapat segera menuntaskan kepastian hukum terhadap Kolonel BU, sekaligus membongkar tuntas aliran dana korupsi dari program yang semestinya menjadi pilar peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia ini. (Red)













