Jakarta, Studio2News – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas lingkaran penyidikan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah tegas kembali ditunjukkan penyidik dengan memeriksa pengusaha properti terkemuka, Tan Kian, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.
“Iya, Tan Kian diperiksa,” ujar Rudi.
Tak hanya memanggil Tan Kian, Rudi mengungkapkan bahwa korps adhyaksa tengah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi secara maraton dalam pusaran perkara yang sama hari ini.
Selain sang pengusaha properti, Tim 9 juga mengonfirmasi pemeriksaan terhadap figur lain yang namanya tidak asing di publik, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Kalau enggak salah 10 termasuk Tan Kian. Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen, Pemeriksa masih berlangsung. Saya juga baru datang,” kata Rudi. imbuhnya.
Sebelum membidik para saksi dari kalangan swasta ini, Kejagung telah lebih dulu mengambil langkah hukum krusial dengan menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Jamwas Kejagung, Rudi Margono, membeberkan alasan di balik penempatan Febrie di Rutan KPK alih-alih rutan internal. Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor perlindungan khusus.
Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah memimpin penanganan berbagai perkara megakorupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus, penyidik memandang aspek keamanan menjadi prioritas.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” jelas Rudi.
Selain faktor keamanan, langkah penitipan tahanan ini diklaim sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum antara Kejagung dan KPK.
Langkah kolaboratif ini turut didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penitipan tahanan antarlembaga merupakan mekanisme yang lumrah dan terbuka untuk dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” pungkasnya. (Red).













