Jangan Tunggu Rumah Warga Terendam! Pemkab Lampura Diminta Petakan Titik Rawan Banjir Sebelum Musim Penghujan

LAMPUNG UTARA, Studio2News – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara didesak untuk tidak lagi mengedepankan pola reaktif dalam menangani persoalan banjir tahunan.

Memasuki masa transisi musim, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Perkimciptaru) beserta instansi terkait diminta melakukan langkah antisipatif dan mitigasi konkret sebelum curah hujan tinggi menerjang wilayah Kotabumi dan sekitarnya.

Sorotan kritis tersebut disampaikan oleh pemerhati sosial Lampung Utara, Suwardi. Ia menilai penanganan bencana selama ini cenderung berfokus pada respons pascabencana, seperti evakuasi dan penyaluran bantuan logistik, ketimbang pembenahan infrastruktur aliran air secara fundamental.

“Saya melihat persoalan sungai dan drainase di Lampung Utara tidak boleh terus-menerus diselesaikan dengan pola reaktif. Ketika banjir datang, pemerintah turun menangani dan memberi bantuan, tetapi setelah air surut, persoalan mendasarnya ikut dilupakan,” tegas Suwardi, Rabu (23/9/2026).

Menurut Suwardi, sisa masa cuaca kering harus dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkab Lampung Utara untuk pemetaan menyeluruh, pengerukan sedimentasi, hingga pembersihan saluran drainase yang berpotensi menjadi titik penyumbatan air.

“Pengerukan sedimentasi perlu dilakukan pada titik pendangkalan. Logikanya sederhana, ketika penampang efektif sungai berkurang akibat lumpur dan sampah, daya tampung air merosot tajam. Saat hujan deras tiba, risiko air melimpas ke permukiman warga menjadi sangat besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suardi mengingatkan bahwa upaya normalisasi tidak boleh diartikan secara sempit sebatas menurunkan alat berat ke sungai. Evaluasi teknis harus mencakup penataan menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk penertiban bangunan liar yang menyempitkan badan sungai serta pembenahan gorong-gorong penyalur.

Guna mengeksekusi langkah tersebut, ia mendorong Dinas Perkimciptaru untuk segera bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), hingga jajaran kecamatan dan desa.

“Sungai tidak mengenal batas kewenangan administratif ketika air meluap. Jangan sampai persoalan tidak tertangani hanya karena masing-masing instansi melempar tanggung jawab. Buat peta titik rawan banjir berdasarkan riwayat kejadian sebelumnya sebagai dasar prioritas pengerukan,” ujar Suwardi.

Ia menekankan bahwa anggaran pencegahan dan mitigasi bencana merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk keselamatan masyarakat, bukan sekadar beban pengeluaran daerah.

“Biaya pencegahan adalah investasi keselamatan warga. Jangan menunggu ratusan rumah terendam, jalan rusak, dan aktivitas ekonomi terganggu baru kita sibuk berbicara normalisasi. Pemerintahan yang baik bukan hanya cepat hadir saat bencana terjadi, tetapi bekerja mendahului bencana untuk memperkecil risiko masyarakat,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!