Instruksi Kapolda Lampung Kepada Kapolres Jajaran Terkait Karhutla

Bandar Lampung- Menyusul instruksi tegas dari Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 terkait praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu krisis lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kelumpuhan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan seluruh jajaran di wilayah hukum Lampung untuk bergerak cepat menindaklanjuti arahan tersebut melalui serangkaian strategi penanganan kontinjensi dan penegakan hukum.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan bahwa Kapolda telah memerintahkan jajaran Polres hingga satuan fungsi teknis untuk mengawal kebijakan daerah, termasuk mendorong moratorium terhadap regulasi yang masih mendoleransi praktik pembakaran lahan.

Langkah Strategis Instruksi Kapolda Lampung

  • Konsolidasi Pasukan dan Sarpras: Menggelar apel siaga di seluruh Polres untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana penanggulangan bencana.
  • Penguatan Satuan Khusus: Menggembleng kapasitas anggota Satbrimob dan Samapta melalui pelatihan intensif penanganan karhutla, serta menyiagakan Satgas Aman Nusa II sebagai power on hand
  • Sinergi dan Patroli Terpadu: Memperkuat kolaborasi lintas instansi bersama TNI, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, hingga perusahaan perkebunan untuk patroli berkala di titik rawan (hotspot).
  • Rekayasa Infrastruktur Lahan: Memastikan pihak perusahaan membangun embung air dan sekat kanal (canal blocking) di area rawan guna menjaga kelembapan tanah dan mengamankan pasokan air padam.
  • Perlindungan Masyarakat dan Edukasi: Membentuk relawan tanggap api, memfasilitasi “kelas aman asap” agar proses belajar mengajar tidak terputus, serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban terdampak.

Selain meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kapolda Lampung menekankan pentingnya respons penegakan hukum yang terukur dan tanpa kompromi.

Polri memastikan setiap perorangan maupun korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dijatuhi sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, denda nominal besar, hingga jeratan pidana.

“Upaya pencegahan hingga penindakan ini dilakukan secara terpadu. Polda Lampung berkomitmen memastikan seluruh personel dan sarana siap bergerak cepat demi menjaga wilayah dari ancaman karhutla,” tegas Yuni. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!