Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas, Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Melenggang Bebas

JAKARTA, studio2news — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memantik sorotan tajam publik. Pemandangan kontras tersaji di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) kemarin, saat institusi tersebut menunjukkan perlakuan bak langit dan bumi terhadap dua tersangka korupsi, pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Hari itu menandai babak baru setelah Polri resmi melimpahkan tahap II perkara yang melibatkan Don Ritto ke Kejaksaan Agung. Brigjen Boro Windu Danandito, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, menegaskan bahwa tongkat estafet penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan Kejagung.

Namun, hanya berselang beberapa jam setelah kaki menginjak Kejagung, nasib tragis langsung menimpa Don Ritto. Ia dijebloskan ke Rutan C7 Kejagung. Keputusan yang terkesan kilat ini membuat kuasa hukumnya, Handika Honggowongso kaget.

” Kami syok. Klien kami langsung ditahan atas sangkaan yang sama persis saat perkara ditangani Polda Metro Jaya terkait kasus Asabri,” ujar Handika dengan nada kecewa.

Sementara Don Ritto mendekam di balik jeruji besi, nasib jauh lebih nyaman yang dinikmati oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Eks orang nomor satu di Jampidsus ini diperiksa selama sembilan jam di kantor yang pernah dipimpinnya sendiri, Namun, Febrie tak sekalipun merasakan dinginnya ruang tahanan.

Didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Febrie keluar dari ruang pemeriksaan tanpa rompi oranye.

“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, namun tidak ada penahanan hari ini,” tegas Hotman, Jumat malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mencecar Febrie dengan 18 pertanyaan. Meskipun Febrie terseret dalam pusaran dugaan korupsi dan TPPU pada tiga proyek raksasa sekaligus yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek PLTU PLN. Penyidik memilih untuk bersabar dan hanya berfokus pada kasus Asabri.

Sebelumnya, saat ditanya mengenai alasan tidak ditahannya sang mantan pejabat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berdalih normatif.

“Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang singkat, seolah ingin menegaskan bahwa keputusan penahanan tetap berada di tangan penyidik, meski di saat bersamaan, tersangka lain dalam kasus serupa telah resmi ditahan.

Peristiwa ini kini menjadi ujian integritas bagi Kejagung. Di tengah desakan publik untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, kebijakan tebang pilih yang tersaji hari ini justru mempertebal spekulasi adanya perlakuan istimewa bagi mantan pejabat internal di lingkup Korps Adhyaksa. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!