JAKARTA, Studio2news – Panasnya drama hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mencapai titik didih. Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang kini menjadi garda terdepan pembelaan Febrie, secara frontal menyebut konstruksi perkara yang dibangun penyidik penuh dengan kejanggalan dan lelucon hukum.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman melontarkan kritik pedas terhadap narasi yang mengaitkan kliennya dengan kasus pengadaan batu bara PT PLN yang dituding menjadi biang kerok blackout (pemadaman listrik) nasional.
Hotman dengan tegas menepis narasi tersebut sebagai klaim yang tidak berdasar. Menurutnya, tuduhan bahwa perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut menyebabkan pemadaman listrik adalah salah sasaran.
“Ini yang paling lelucon. Perusahaan yang dituduh terlibat itu menyuplai untuk Bali dan Suralaya, bukan untuk Sumatera Utara yang mengalami pemadaman. Jadi, apa kaitannya?” sindir Hotman dengan nada tinggi.
Ia juga mempertanyakan validitas angka kerugian negara sebesar Rp 5 triliun yang digembar-gemborkan oleh pihak Kortas Tipidkor Polri.
“Itu paling parah. Dituduh kerugian Rp 5 triliun dari mana? Orang baru dua malam diperiksa, belum ada perhitungan pasti, tiba-tiba angka muncul begitu saja,” tegasnya.
Disatu sisi, salah satu poin paling tajam yang disorot Hotman adalah hilangnya figur pemberi suap dalam daftar tersangka. Kasus yang menyeret Febrie termasuk tuduhan penerimaan uang Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kian dinilai tidak logis karena pihak yang diduga sebagai pemberi justru tidak tersentuh hukum.
“Kalau Tan Kian katanya memberi Rp 50 miliar lebih, berarti dia diakui sebagai pemberi suap. Kenapa dia belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat ke penerima suap? Ini ada keanehan besar,” tegas Hotman lagi.
Hotman juga membongkar fakta mengenai kasus PT ASABRI yang menjadi dasar status tersangka Febrie. Ia membeberkan bukti kronologis bahwa perkara ASABRI telah bergulir jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
“Kasus ASABRI maju ke pengadilan Agustus 2021 dan diputus Januari 2022. Saat itu Pak Febrie belum menjabat Jampidsus. Beliau baru duduk di kursi itu 22 Januari 2022. Bagaimana mungkin ia dituduh terlibat dalam final decision perkara yang sudah berjalan saat ia belum menjabat?” tanya Hotman dengan nada tegas.
Mengenai aset yang disita atau disidik, seperti rumah di Sentul dan keterkaitan dengan money changer, Hotman menegaskan bahwa kliennya tidak tahu-menahu. Rumah di Sentul, klaimnya, telah digunakan oleh advokat Don Ritto sejak 2022.
“Secara fisik sudah tidak dikuasai Febrie. Renovasi resto, tempat uang, atau apa pun itu, klien saya tidak tahu-menahu. Jangan dipaksakan untuk mengaitkan hal-hal yang tidak ada hubungannya,” tutupnya. (Red).













