Harta Fantastis di Rumah Eks Jampidsus, Don Ritto Akui Pemilik Emas dan Uang Rp476 Miliar

JAKARTA, Studio2News – Drama temuan harta fantastis di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang mencengangkan.

Publik kini dibuat bertanya-tanya setelah pihak Don Ritto secara terbuka mengklaim sebagai pemilik sah dari brankas berisi 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang disita penyidik.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, memutus spekulasi publik dengan menegaskan bahwa meski brankas tersebut berada di rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat, isinya tidak ada kaitannya sama sekali dengan sang mantan pejabat.

Handika mengungkapkan bahwa brankas tersebut bukan fasilitas bawaan rumah, melainkan dibangun khusus atas inisiatif Don Ritto pada tahun 2024. Bahkan, ia mengeklaim kontraktor yang merancang brankas tersebut adalah pihak yang sama dengan pembuat brankas di kafe de’Clan milik Don Ritto yang juga sempat digeledah polisi.

“Yang membuat (brankas rumah Sentul) Pak Idon (Don Ritto) dan kontraktornya adalah sama. Kontraktor juga sudah diperiksa,” ujar Handika kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Menurut narasi yang dibangun kubu Don Ritto, hubungan antara kliennya dan rumah Febrie bermula pada tahun 2023. Saat itu, rumah yang diklaim sudah tidak dihuni selama satu dekade tersebut dipinjam oleh Don Ritto untuk dijadikan pusat operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Handika menyebut yayasan tersebut menaungi ratusan santri, mayoritas berasal dari Papua dan Maluku yang menempuh pendidikan pesantren di Banten. Rumah Sentul tersebut, klaimnya, hanyalah kantor cadangan untuk mendukung operasional administratif yayasan.

Febrie Adriansyah sendiri telah mengakui rumah tersebut miliknya, namun ia bersikukuh bahwa isi brankas tersebut bukan miliknya. Handika menguatkan posisi tersebut dengan menegaskan bahwa penguasaan aset di dalam brankas sepenuhnya berada di tangan kliennya.

“Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie,” tegasnya.

Namun, pernyataan Handika justru menimbulkan tanda tanya baru. Ia mengakui bahwa harta setengah triliun rupiah tersebut bukan sepenuhnya milik Don Ritto seorang, melainkan gabungan dari beberapa pihak yang belum diungkap identitasnya. Ia berdalih enggan membocorkan nama-nama tersebut demi alasan keamanan dan menunggu proses pemeriksaan Pidsus rampung.

Pengakuan ini tidak serta merta menghentikan langkah penyidik. Dalam kasus dengan skala nilai fantastis ini, pengakuan kepemilikan hanyalah satu bagian dari teka-teki besar.

Aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tugas berat untuk membuktikan kebenaran asal-usul harta tersebut. Penelusuran dokumen legalitas, jejak aliran dana, hingga motif di balik penyimpanan harta di rumah seorang mantan pejabat penegak hukum menjadi kunci utama.

Apakah ini murni harta yayasan, atau ada skenario besar di balik “gunung” emas dan uang tunai yang tersimpan di balik tembok rumah mantan petinggi kejaksaan ini? Publik kini menunggu pembuktian, bukan sekadar pengakuan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!