Gerombolan Motor Resahkan Pengguna Jalan di Underpass ZA Pagar Alam, Polresta Bandar Lampung Kantongi Nama Inisiator

Bandar Lampung- Aksi konvoi rombongan remaja bermotor di kawasan underpass Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Bandar Lampung, menuai keresahan masyarakat. Kerumunan yang memadati badan jalan tersebut sempat memblokir arus lalu lintas dan memicu gangguan ketertiban umum.

Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, puluhan pengendara sepeda motor terlihat berhenti dan berkumpul di bawah underpass. Kondisi ini memaksa para pengguna jalan yang melintas memperlambat laju kendaraan akibat penyempitan ruang jalan. Selain menutup akses jalan, sejumlah kendaraan diduga kuat menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar teknis (knalpot brong), sehingga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Menanggapi insiden tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Herbin Sianipar menyatakan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi juga telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga menjadi inisiator aksi konvoi tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini. Beberapa nama yang diduga menginisiasi kegiatan konvoi tersebut sudah kami kantongi dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Herbin, Rabu (2/9/2026).

Herbin menegaskan bahwa Polresta Bandar Lampung tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penindakan hukum yang tegas akan diambil sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aksi konvoi liar yang merugikan pengguna jalan lain. Selain melanggar hukum, penggunaan knalpot brong dan tindakan pemblokiran jalan dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas kelompok kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polri. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!