Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tunjuk Jamwas Rudi Margono Sebagai Plt

JAKARTA, Studio2News – Posisi strategis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi mengalami pergantian. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Hal ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus Jaksa Agung pada Sabtu dini hari (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penunjukan ini dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan stabil hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Penunjukan ini bertujuan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus,” tegas Anang melalui keterangan resminya.

Anang menekankan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan sikap sadar untuk menjaga marwah institusi. Keputusan ini diambil agar proses hukum yang tengah berlangsung di lingkungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak terdistraksi.

” Keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri,” jelas Anang.

Ia juga menjamin bahwa seluruh penanganan perkara pidana khusus di Kejaksaan Agung akan tetap berjalan profesional dan independen.

Sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie sempat membantah isu dirinya akan mundur. Saat itu, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, ia menyatakan masih menjalankan perintah pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas dengan batas waktu penahanan yang ketat.

Nama Febrie belakangan memang menjadi pusat perhatian publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, polisi melakukan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi, termasuk kediaman yang diakui sebagai rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti signifikan, mulai dari uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, hingga dokumen penting yang kini tengah didalami keterkaitannya dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan Febrie dan memastikan mekanisme organisasi di Jampidsus akan tetap beroperasi secara normal tanpa gangguan berarti. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!