DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung November 2026, Pemerintah Serahkan DIM

Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, Studio2News — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menargetkan pengesahannya selesai pada November 2026. Target ini lebih cepat dari rencana awal yang dijadwalkan rampung pada pertengahan Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah akselerasi tetap dilakukan meski DPR masih dalam masa reses hingga 9 November 2026, menjelang pembukaan masa sidang baru pada 10 November 2026.

“Takutnya pembahasan berlarut-larut, maka kita mulai lebih awal. Bahkan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) sudah kita mulai sejak dua minggu lalu. Kita mau gaspol,  agar tuntutan masyarakat terkait pengesahan undang-undang ini segera terwujud,” ujar Habiburokhman di kutip Kompas.com, Kamis (5/11/2026).

Pada hari yang sama, pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI. Penyerahan dokumen strategis ini dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga yakni, Bambang Eko Suhariyanto (Wakil Menteri Sekretaris Negara),  Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum), Purwadi Arianto (Wamenpan RB), Juda Agung  (Wakil Menteri Keuangan)

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menjelaskan bahwa kerangka hukum perampasan aset di Indonesia saat ini masih terfragmentasi dalam pelbagai undang-undang sektoral. Kondisi ini berpotensi membuka celah hukum bagi para pelaku kejahatan.

“RUU ini hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture / in rem), guna memastikan kejahatan tidak menghasilkan keuntungan (crime doesn’t pay),” kata Eddy.

Ia menekankan bahwa RUU ini tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap hak milik dan pihak ketiga yang beriktikad baik.

Berikut adalah delapan fokus utama yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan pemerintah:

  1. Memperjelas batasan perampasan aset pada tindak pidana korupsi serta tindak pidana lainnya.
  2. Mengatur perampasan aset berbasis putusan pidana inkracht maupun mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (*non-conviction based*) dengan kriteria yang terukur.
  3. Menyempurnakan alur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, permohonan, persidangan, hingga eksekusi putusan dengan prinsip kehati-hatian.
  4. Menyediakan mekanisme keberatan dan ganti kerugian bagi pihak ketiga beriktikad baik serta jaminan perlindungan HAM.
  5. Pengelolaan aset hasil kejahatan diselenggarakan oleh badan khusus bentukan Presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  6. Pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset untuk mengawal pelaksanaan undang-undang.
  7. Penerapan sistem informasi terpadu antarlembaga demi mendukung transparansi dan efektivitas di setiap tahapan.
  8. Penyiapan pendanaan, aturan turunan, serta sarana kelembagaan sebelum undang-undang diundangkan secara penuh. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!