DPR Godok 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Berikut Daftarnya

Jakarta, Studio2News – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa sebanyak 13 jenis tindak pidana diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Beleid ini dirancang mencakup spektrum pelanggaran yang luas, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Di tengah kekhawatiran publik bahwa aturan ini dapat menyasar masyarakat biasa di luar kalangan pejabat, Habiburokhman menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia memegang teguh asas persamaan di muka hukum (equality before the law).

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, penerapan perampasan aset yang tidak hanya terbatas pada kasus korupsi memiliki pola serupa dengan praktik hukum di sejumlah negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Kendati demikian, Komisi III memastikan penegakan hukum ini tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. DPR berkomitmen mencegah agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam kelompok kritis.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, regulasi ini nantinya harus didukung oleh pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum. Harus ada lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan, disertai sanksi berlapis mulai dari sanksi etis, profesi, hingga pidana.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tegas Habiburokhman.

Berikut adalah daftar 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!