Dongkrak IPM, Pemprov Lampung Luncurkan RMDku, Lulus Sekolah, Data KK Otomatis Terbarui

BANDAR LAMPUNG Studio2News.com – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah strategis untuk memperkuat akurasi data kependudukan sebagai mesin penggerak capaian indikator makro pembangunan, terutama Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Senin (4/5/2026).

Momentum ini menandai peluncuran aplikasi Rampung Pendidikan Mendapatkan Dokumen Kependudukan (RMDku).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa selama ini ketimpangan antara realitas lapangan dan data administratif sering menjadi batu sandungan.

“Isu strategisnya adalah bagaimana kita mengatrol IPM yang tahun lalu berada di angka 73,98. Secara nasional, Lampung berada di peringkat ke-27 dari 38 provinsi. Dimensi pendidikan menjadi variabel yang harus kita benahi serius,” tegas Marindo.

Ia menjelaskan bahwa rendahnya angka rata-rata lama sekolah sering kali disebabkan oleh kelalaian masyarakat dalam memperbarui kolom pendidikan di Kartu Keluarga (KK) setelah lulus sekolah. Akibatnya, saat Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei, tingkat pendidikan warga tidak terekam secara optimal.

“Inovasi ini sangat bagus untuk bisa kita implementasikan. Tentunya dengan begitu, pemerintah bisa mendapatkan data yang akurat lalu bisa melakukan padanisasi dengan BPS. Jika lama sekolah ini sudah update, sudah ada data awal sebelum turun ke lapangan,” tambahnya.

Sekdaprov selanjutnya menekankan pentingnya kualitas input data. Ia menginstruksikan Disdukcapil dan Dinas Pendidikan, khususnya melalui UPTD di kabupaten/kota, untuk proaktif mengawal validasi NIK siswa dan orang tua. Akurasi data ini juga disebut akan berdampak pada kebijakan ekonomi, seperti penyaluran dana BOS, BOSDA, hingga beasiswa.

Sekdaprov Marindo juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam transformasi digital melalui pengintegrasian seluruh aplikasi layanan ke dalam satu wadah.

“RMDku ini kalau sudah valid, agar dapat diintegrasikan dengan Lampung-In. Kita pastikan Pemerintah Provinsi Lampung hanya punya satu aplikasi, Lampung-In sebagai Super Apps kita. Jadi masyarakat semua bisa mengaksesnya di satu pintu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, dalam laporannya menyampaikan bahwa inovasi ini lahir sebagai jawaban atas rendahnya rata-rata lama sekolah di Provinsi Lampung yang terpantau dari data administratif kependudukan. Berdasarkan data BPS, IPM Provinsi Lampung tahun 2025 berada pada angka 73,98 atau menempati peringkat 27 se-Indonesia.

“Dimensi kesehatan sudah baik, ekonomi juga cukup baik, dan dimensi pendidikan kita masih sedikit berkurang. Terutama yang sangat ironis adalah di mana nilai rata-rata lama sekolah kita di Provinsi Lampung baru dikategorikan 8,61 tahun. Berarti kita di Provinsi Lampung ini rata-rata masih sekolah SMP kelas 2,” lapor Kadisdukcapil.

Lukman menjelaskan, ketidaksinkronan data tersebut mayoritas disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk memperbarui data tingkat pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Melalui inovasi RMDku, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan jemput bola. Data siswa yang dinyatakan lulus akan dihimpun oleh pihak sekolah dan Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) untuk diserahkan kepada Disdikbud, kemudian diteruskan ke Disdukcapil guna dilakukan pemutakhiran data secara otomatis. Target utamanya adalah siswa SMA/SMK yang baru lulus langsung mendapatkan KK dengan status pendidikan terbaru saat menerima ijazah.

Selain pemutakhiran data pendidikan, kerja sama ini juga menyasar peningkatan perekaman KTP Elektronik bagi siswa usia 17 tahun dan percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Di dalam inovasi ini bukan hanya kita meningkatkan IPM, tapi juga kita akan mendapatkan data siswa mana yang belum melakukan perekaman yang sudah usia 17 tahun. Juga kita bisa mengetahui siswa-siswi yang belum aktivasi IKD,” jelas Lukman.

Dengan data yang lebih akurat, Pemerintah Provinsi Lampung optimis dapat melakukan intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam upaya pengurangan angka kemiskinan yang seringkali berkorelasi dengan tingkat pendidikan pada data kependudukan.

Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico, perwakilan BPS Provinsi Lampung, serta Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (Sandi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!