Bandar Lampung- Kepolisian Sektor (Polsek) Bumi Waras mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang melibat jaringan antarwilayah. Dua orang tersangka berinisial AP (28) dan HA (buruh harian lepas) ditangkap setelah menjalankan modus operandi terencana dengan menggandakan kunci kontak kendaraan milik korban.
Peristiwa penggelapan dan pencurian ini bermula pada Sabtu (8/8/2026) di area parkir Pasar Gudang Lelang, Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Korban berinisial W (53), seorang pedagang ayam, mendapati sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 2563 BI miliknya raib dari lokasi parkir sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini diprakarsai oleh tersangka AP yang merupakan tetangga dekat korban. Modus operandi dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan kecurigaan.
Kronologi dan modus operandi dimana dua hari sebelum pengeksekusian, tersangka AP meminjam sepeda motor korban dengan dalih pergi ke warung. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membuat kunci duplikat, selanjutnya pada hari kejadian, AP bersama rekannya HA membuntut korban yang hendak berdagang ke pasar sekitar pukul 07.00 Wib. Setelah dipastikan kendaraan terparkir dan korban sibuk beraktivitas, para pelaku mengeksekusi kendaraan menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor curian tersebut langsung dijual kepada penadah berinisial S di kawasan Katibung, Lampung Selatan, seharga Rp2.500.000.
“Para pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan bertetangga untuk menguasai akses kendaraan secara ilegal sebelum melancarkan aksi pencurian secara terencana,” ujar AKP M. Hasbi Eko Purnomo dalam keterangan resminya.
Usai menerima laporan dari korban, tim penyidik Polsek Bumi Waras melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian tindakan penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan AP dan HA. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) unit Honda Beat Street milik korban serta satu buah kunci kendaraan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna memburu penadah berinisial S dan melacak keberadaan fisik kendaraan curian tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Sandi Putra/ Red)













