JAKARTA, Studio2News – Di tengah sorotan publik yang tajam terkait penggeledahan penyidik Polri terhadap Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kasus proyek strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Jampidsus, Febrie Adriansyah, memalalui keterangan resmi menegaskan bahwa adanya perluasan daftar pihak yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola program tersebut.
Tak main-main, sebanyak 47 nama kini masuk dalam radar pengawasan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penyidikan terus bergerak. Jumlah terperiksa membengkak dari 41 nama yang sempat diungkap oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjadi 47 orang.
” Dari 41 nama yang disebut Pak Sony, data kami berkembang. Sekarang ada 47 nama yang teridentifikasi terlibat,” ujar Febrie dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jumat (10/7/2026).
Meski daftar nama penikmat anggaran ini terus bertambah, Febrie menekankan bahwa timnya tidak ingin terdistraksi. Prioritas utama saat ini adalah percepatan pemberkasan perkara agar kasus ini segera menemui titik terang di meja hijau.
“Perintah kepada saya jelas, selesaikan prioritas pemberkasan agar proses hukum berjalan cepat,” tegasnya.
Kendati demikian, Febrie berusaha menenangkan kegaduhan publik dengan menyatakan bahwa munculnya nama-nama tersebut tidak serta-merta menjadi vonis keterlibatan pidana. Ia pun memastikan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen menjaga agar operasional Badan Gizi Nasional (BGN) tidak lumpuh total, mengingat MBG adalah program unggulan pemerintah yang harus terus berjalan.
“Kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menakhodai MBG saat ini. Program ini harus segera dibenahi agar bisa berjalan optimal tanpa hambatan korupsi,” tambah Febrie.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa meskipun permohonan justice collaborator (JC) Sony Sonjaya ditolak, bukan berarti informasi yang disampaikannya tidak bernilai.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa seluruh pengakuan Sony tetap menjadi amunisi utama penyidik.
“Semua informasi yang disampaikan yang bersangkutan sangat kami hargai. Itu menjadi bahan bagi kami untuk membuat terang kasus ini,” kata Syarief belum lama ini.
Adapun penolakan status JC terhadap Sony didasarkan pada regulasi ketat, yakni UU Nomor 31 Tahun 2014 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Syarat mutlak seorang justice collaborator adalah bukan pelaku utama, posisi yang tampaknya sulit dipenuhi oleh mantan petinggi BGN tersebut. (Red).













