Disdik Lampura Penyesuaian Kebijakan KBM Menyusul SE Gubernur Lampung

Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pendidikan setempat memproses penyesuaian kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026. Edaran yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada Minggu (6/9/2026) tersebut mengatur langkah mitigasi dan penyesuaian KBM di tengah sebaran abu vulkanik di wilayah Provinsi Lampung.

Berdasarkan instruksi Pemprov Lampung, sistem pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, hingga SLB dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Skema PJJ ini berlaku efektif selama dua hari, yakni Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026), dengan evaluasi berkala yang menitikberatkan pada perkembangan situasi serta arahan dari otoritas teknis berwenang.

Menanggapi edaran Provinsi tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat untuk merubah imbauan internal yang sebelumnya berfokus pada KBM tatap muka berprotokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi langsung dengan Bupati untuk menerbitkan edaran pembaruan tingkat daerah.

“Kami sedang menghadap Pak Bupati. Surat edaran pembaruan akan segera didistribusikan setelah mendapatkan petunjuk teknis dari Pak Bupati. Pada dasarnya, kita sepenuhnya mengikuti arahan dan petunjuk dari Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Selain pengalihan metode pembelajaran, Pemprov Lampung menerbitkan imbauan ketat terkait perlindungan kesehatan masyarakat. Seluruh peserta didik, tenaga pendidik, dan orang tua diminta membatasi aktivitas di luar ruangan demi meminimalkan risiko paparan abu vulkanik yang berpotensi memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, serta gangguan kulit.

Gubernur juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dan wali murid dalam memdampingi serta mengawasi anak-anak selama menjalani PJJ di rumah.

Guna memastikan kondisi wilayah tetap kondusif, jajaran Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh kabupaten/kota diinstruksikan untuk terus berkoordinasi secara intensif. Pemantauan berkala terhadap kualitas udara dan tingkat keamanan di sekitar lingkungan satuan pendidikan menjadi prioritas utama selama masa mitigasi bencana ini. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!